LAMPUNG SELATAN (LT)–Berdirinya gudang PT Kaloper di Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, dikeluhkan oleh Royani pemilik Saung Ikan Bakar Restu yang ada persis di samping gudang tersebut. Pasalnya gudang itu dibangun terlalu jauh menjorok ke bahu Jalan Raya Lintas Sumatra, sehingga saung milik Royani tertutup.
Royani mengakui akibat pembangunan gudang tersebut pendapatannya menjadi jauh berkurang. “Omzet saya langsung turun drastis sejak gudang itu berdiri. Debu dan serpihan bahan bangunan juga banyak jatuh ke atap dan meja-meja makan,” ujar Royani, Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan, persoalan itu sebenarnya sudah pernah dimediasi oleh Kepala Desa Rangai Tritunggal pada 2 Oktober 2025 lalu. Dalam pertemuan itu, dirinya hadir langsung mewakili pihak warung, sedangkan dari perusahaan diwakili oleh Alpredo, pemilik gudang PT Kaloper. Namun mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan karena kedua belah pihak tetap bertahan pada pendiriannya masing-masing.
Sekretaris Desa Rangai Tritunggal, Tomi, membenarkan bahwa mediasi telah dilakukan di kantor desa. “Kami sudah mempertemukan keduanya, tapi masing-masing tetap bersikukuh. Sebagai aparat desa, kami tidak bisa memihak salah satu pihak, sehingga pertemuan berakhir tanpa titik temu,” ujarnya.
Merasa tidak menemukan keadilan di tingkat desa, Royani akhirnya memutuskan untuk melapor langsung kepada Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Ia juga mengirimkan surat resmi yang ditembuskan kepada Satpol PP, Dinas PUPR, DPMPPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, BPPRD, Camat Katibung, serta Kepala Desa Rangai Tritunggal.
“Saya sudah capek bolak-balik ke kantor desa. Sekarang saya percaya Pak Bupati bisa memberi keadilan bagi masyarakat kecil seperti saya,” katanya.
Royani menduga bangunan gudang tersebut belum memiliki izin resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB). Ia berharap pemerintah daerah dapat turun tangan untuk menertibkan jika ditemukan pelanggaran. “Saya cuma ingin keadilan. Tolong, jangan sampai usaha kecil seperti kami mati gara-gara proyek besar yang seenaknya,” tambahnya.
Menanggapi laporan warga tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan, Maturidi Ismail, membenarkan pihaknya telah menerima aduan terkait pembangunan gudang di Rangai Tritunggal. Ia mengatakan Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas persoalan tersebut.
“Selasa (14/10/2025) kita akan rapat bersama beberapa OPD membahas laporan warga itu. Kalau tidak ada halangan, Kamis (16/10/2025) tim gabungan akan turun ke lokasi untuk mengecek langsung kondisi di lapangan,” ungkap Maturidi. Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan pelanggaran izin atau GSB, pihaknya tidak akan segan melakukan penertiban sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Alpredo, pemilik gudang PT Kaloper, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa dirinya sudah pernah dimediasi oleh pihak desa. Dalam pertemuan itu, Royani meminta bangunan gudang dimundurkan agar sejajar dengan rumah makannya. Namun dirinya keberatan dan menawarkan solusi lain, yakni dengan membuat tembok yang bersebelahan menjadi lebih terbuka agar tidak menutupi pandangan.
“Sebagai pemilik gudang, saya tidak mau mengambil hak orang lain, tapi saya juga tidak mau hak saya diambil. Tembok itu masih di atas tanah saya dan tidak menghalangi apa pun,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, pihaknya justru telah membangun saluran baru untuk warga sekitar serta mempercantik tembok kanan-kiri agar lingkungan terlihat rapi. “Tembok yang dianggap menghalangi sudah kami hentikan sementara sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” tutup Alpredo.
(Tubagus)