BeritaDaerah

Kasus Penipuan Segitiga di Kalianda Naik ke Polres Lampung Selatan, Korban Didampingi Kuasa Hukum

Avatar photo
15
×

Kasus Penipuan Segitiga di Kalianda Naik ke Polres Lampung Selatan, Korban Didampingi Kuasa Hukum

Share this article

LAMPUNG SELATAN (LT) — Kasus dugaan penipuan segitiga yang menimpa seorang warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial ZN, kini resmi naik ke tingkat penyelidikan Polres Lampung Selatan. Korban telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Arya Setiawan, S.H.

Berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) yang diterima tim media, pemeriksaan terhadap korban dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, oleh Aipda Kurniawan, S.H., M.H., penyidik pembantu di Polres Lampung Selatan, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor: Skep/454/VII/2020.

Dalam keterangannya, ZN menjelaskan bahwa kejadian penipuan terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 19.05 WIB. Peristiwa bermula ketika korban melihat penawaran motor Honda Vario 150 di media sosial Facebook oleh seseorang yang mengaku bernama Indra alias Iin, yang berdalih ingin menggadaikan motor tersebut senilai Rp 4 juta.

Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp dan telepon, pelaku meminta korban mendatangi seseorang bernama Nuri di Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, untuk melihat motor. Namun setelah korban mentransfer uang Rp 4 juta ke rekening BRI atas nama pelaku, Nuri justru menahan motor tersebut dan menyatakan bahwa kendaraan itu miliknya sendiri serta tidak mengenal pelaku bernama Indra alias Iin.

Merasa ditipu, korban kemudian membuat laporan ke Polres Lampung Selatan dengan Nomor: LP/B/429/X/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Oktober 2025.

Dalam laporan tersebut, korban menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan bukti transfer serta bukti chatingan dengan pelaku kepada penyidik. Saat ini, Unit Reskrim Polres Lampung Selatan masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang diduga menggunakan identitas palsu.

Kuasa hukum korban, Arya Setiawan, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan penipuan.

“Kami mendampingi korban untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Laporan resmi sudah diterima dan kami berharap pelaku segera ditangkap agar tidak ada korban lain yang tertipu dengan modus serupa,” ujar Arya kepada Tim media, Kamis (9/10/2025).

Sementara itu, pihak Polres Lampung Selatan menyatakan akan terus menelusuri jejak pelaku berdasarkan bukti digital yang telah dikumpulkan dari media sosial dan transaksi perbankan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *