LAMPUNG SELATAN (LT) – Keberadaan gedung bangunan baru PT. Woongsol Nature Indonesia (WNI) belum mengantongi dokumen penambahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), diduga terdapat unsur kesengajaan.
Bahkan kabarnya, “polemik” sekaligus penegasan terhadap PT. WNI untuk segera mengurus dokumen PBG pada gedung bangunan baru seluas + 2000 M2 tersebut telah berlangsung lama.
Hasil investigasi wartawan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beserta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lampung Selatan, tak hanya memanggil secara resmi PT. WNI.
Akan tetapi, kedua OPD Lampung Selatan ini juga sebelumnya telah melakukan Inspeksi Mendadak terhadap perusahaan yang beralamat di Jalinsum KM 42 Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan tersebut.
“Sidak sudah, dipanggil secara resmi juga sudah. Namun pihak dari PT. WNI ini tetap keukeh tidak mengindahkan yang kami anjurkan,” terang Kepala Pengaduan DLH Kabupaten Lampung Selatan Rudi Yunianto, kepada wartawan baru-baru ini.
Tak hanya itu, Rudi juga menilai jika perwakilan perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi dan ekspor komoditi agricultural raw ini kurang kooperatif menyikapi permasalah tersebut.
“Beberapa kali kami menelpon Oktovie Herousa, selaku HRD PT. WNI ini. Sayangnya tidak pernah dijawab,” sesal Rudi.Sejauh ini sambungnya, DLH Lampung Selatan telah menghimbau PT. WNI untuk melakukan pemasangan waring (jaring) yang terbuat dari anyaman plastik untuk mengurangi polusi debu yang diduga disebabkan perusahaan.
Sementara itu, Human Resource Development (HRD) PT. WNI Oktovie Herousa, hingga turunnya berita ini belum memberikan keterangan resmi.
Orang kepercayaan sekaligus penerjemah perusahan asing asal Korea tersebut terus mengabaikan panggilan wartawan dan terkesan bak berasa kebal hukum. (Red)