BANDARLAMPUNG, LAMPUNGTERKINI – Dunia pers di Lampung bergejolak menyusul insiden intimidasi dan ancaman yang dialami oleh seorang jurnalis Kompas TV saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Lampung Selatan. Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, melayangkan kecaman keras dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi ketika jurnalis Kompas TV sedang meliput kasus atau isu kontroversial di Lampung Selatan. Diduga, peliputan tersebut menyentuh kepentingan pihak tertentu.
Jurnalis tersebut diadang dan diancam secara fisik maupun verbal oleh sekelompok orang yang diidentifikasi sebagai preman. Mereka berupaya menghalangi proses liputan dan menuntut penghapusan rekaman atau materi yang telah diambil.
Ancaman ini diduga kuat bertujuan untuk membungkam peliputan yang berpotensi mengungkap dugaan pelanggaran atau kasus yang sensitif di mata publik.
Ketua PFI Lampung, Juniardi, menyatakan insiden ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan dan ancaman serius terhadap pilar demokrasi.
“Kami mengutuk keras tindakan premanisme yang berupaya membungkam kerja jurnalis. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers saat menjalankan tugasnya. Intimidasi ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers,” tegas Juniardi, Kamis (27/11/2025).
Juniardi juga menuntut agar pihak Kepolisian Daerah Lampung segera mengusut tuntas insiden ini, mencari dalang di balik kelompok preman tersebut, dan memastikan keselamatan jurnalis yang bersangkutan.
Pelaku yang menghalangi atau mengancam wartawan saat bertugas dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sejumlah organisasi jurnalis lain, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Lampung, juga menyatakan dukungan penuh dan siap mendampingi proses hukum yang ditempuh oleh wartawan Kompas TV tersebut. Mereka mendesak agar kasus ini menjadi prioritas penanganan pihak kepolisian untuk memberi efek jera.
Jurnalis Kompas TV Diancam Ditikam Saat Liput Dugaan Pemerasan di Lampung Selatan
Perbuatan intimidasi disertai dugaan pengancaman yang dilakukan oleh segerombolan preman menimpa jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat menjalankan tugas peliputan di Lampung Selatan.
Di era keterbukaan informasi saat ini, sungguh disayangkan masih ada sekelompok orang yang berani menghambat tugas kejurnalistikan. Insiden ini terjadi saat Teuku Khalid Syah meliput dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, pada Selasa 25 November 2025, sekitar pukul 15.05 WIB.
Teuku menjelaskan bahwa ia meliput kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang kepada warga yang mengklaim lahan milik warga di Dusun Lebung Uning RT 3 RW 7, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang.
”Setibanya saya di lokasi liputan, tiba-tiba sekelompok orang menghampiri. Mereka tanpa basa-basi langsung bertanya apakah saya membuat berita di sebuah media online tentang dugaan pemerasan terhadap warga,” tutur Teuku, Rabu (26/11).
Rupanya, berita tersebut disinyalir menyulut ketidaksenangan di pihak mereka. Meski Teuku sudah menyampaikan bahwa ia bekerja untuk media Kompas TV, sekelompok orang tersebut tetap menekan hingga terjadi perdebatan sengit.
”Dengan nada tinggi, mereka terus mendesak dan mengintimidasi saya. Salah seorang berinisial B mengancam saya dan berkata, ‘saya akan tujah (tusuk, red) kamu’. Ia mengucapkan itu sambil memperagakan akan mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri,” jelas Teuku.
Teuku menyebut, kejadian intimidasi tersebut dilakukan oleh setidaknya delapan hingga sembilan orang di rumah seorang warga dan disaksikan oleh sejumlah saksi mata yang juga warga setempat. Ia juga sempat ditarik dan diajak pindah, namun ia menolak karena khawatir akan keselamatan dan keamanannya.
Akibat kejadian tersebut, Teuku mengaku mengalami syok yang cukup berat. Hal ini mendorongnya untuk segera membuat laporan di Polres Lampung Selatan. “Saya sudah membuat laporan ke Polres Lampung Selatan atas kasus pengancaman ke saya saat saya melakukan tugas jurnalistik,” kata Teuku.
Laporan tersebut diterima oleh Polres Lampung Selatan dengan nomor: LP/B/501/XI/2025/SPKT /Polres Lampung Selatan/ Polda Lampung.
Teuku menambahkan, kejadian ini juga membuatnya mempertanyakan keselamatan rekan-rekan jurnalis lain, terutama dari media online, yang mungkin menghadapi kondisi lebih sulit di lapangan.
IJTI Mengecam Keras
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Andres Afandi, mengecam keras dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap Teuku Khalid Syah.
”IJTI Pengda Lampung mendampingi rekan kita Teuku membuat laporan di Polres Lampung Selatan. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga mendapatkan kepastian hukum. Kami sangat mengecam aksi kekerasan ini karena tidak bisa kita tolerir,” tegas Andres.
Pasca laporan, Andres menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk memberikan pendampingan hukum.
”Kami meminta atensi dari Kapolres Lampung Selatan sendiri dan aparat penegak hukum agar menuntaskan kasus ini secara tuntas,” pinta Andres.
Andres juga menegaskan bahwa insiden ini berakar dari persoalan dugaan intimidasi dan pemerasan oleh para pelaku terhadap warga pemilik lahan.
”Kami benar-benar mengharapkan ada atensi, baik dari Polres Lampung Selatan maupun dari Polda Lampung, agar maraknya aksi premanisme di Lampung Selatan ini dapat diusut tuntas,” pungkas Andres. (*)












