BeritaDaerah

PT Wongsol Nature Indonesia Siap Jalankan Komitmen Kepada Tim Penegak Peraturan Daerah Lampung Selatan

Avatar photo
26
×

PT Wongsol Nature Indonesia Siap Jalankan Komitmen Kepada Tim Penegak Peraturan Daerah Lampung Selatan

Share this article

LAMPUNG SELATAN (LT)– Tim penegak Peraturan Daerah (GAKDA) Meninjau laporan masyarakat terkait pencemaran Debu PT. Wongsol di Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, kabupaten Lampung Selatan. Jumat (31/10/2025).

Laporan pengaduan Dugaan atas Pencemaran Debu yang masuk pemukiman rumah warga akibat kegiatan PT. Wongsol Nature Indonesia.

Dalam kesempatan ini ditinjau langsung oleh ketua Tim (Nur Chotib), Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, Tim Dinkes Anisa, Tim DLH Rudy Yunianto, Disnakertrans Noviana susanti, Kupt puskes Sidomulyo Putri Handayani.

Dalam pertemuan kali ini kedua belah pihak membuat pernyataan yang harus di lakukan oleh pihak PT Wongsol Nature Indonesia Yakni :

-Melakukan penanaman pohon yang dapat meminimalkan debu yang keluar dari perusahaan kepemukiman warga di batas pagar perusahan dengan batas. Dengan batas waktu paling lambat tanggal 30 November 2025.

-Memasang jaring/paranet/waring dengan kerapatan jaring minimal 80% di keliling bangunan yang berpotensi menghasilkan debu. Di area penjemuran yang akan di pasang paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Dengan melaporkan progres setiap minggu nya kepada kepala Desa sukabanjar dan Camat Sidomulyo.

-Melakukan uji kualitas udara ambien di laboratorium yang sudah terakreditasi di wilayah pemukiman warga (diluar lokasi perusahaan) minimal sebanyak 6 titik. Dangan jarak pemantauan 500m, 1000m, dan 1500m. Dengan batas waktu tanggal 04 November 2025.

-Melaksanakan kewajiban terhadap masyarakat yang terdampak, baik dari segi kesehatan warga yang terganggu seperti ispa, batuk batuk dan gatal. Dengan data warga yang terdampak berkordinasi dengan Upt puskesmas Sidomulyo dan Dinas kesehatan Lampung Selatan.

– Membangun bangunan Semi permanen untuk kegiatan penjemuran sabut kelapa dengan mengunakan atap tertutup atau transparan dan Dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 januari 2026.

Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung menekankan apa yang sudah dibuat dalam pernyataan harus dijalankan oleh pihak PT Wongsol.

“Peraturan Daerah wajib dilaksanakan agar semua masyarakat khususnya yang terdampak bisa nyaman di lokasi rumahnya,” ucapnya.

Oktovie Herousa mewakili PT Wongsol mengatakan pihaknya siap menjalankan apa yang ada di dalam surat pernyataan dan peraturan daerah lampung selatan.

“Kami mohon bimbingannya bila dari pihak kami ada yang salah atau bagaimana. Kami selalu terbuka,” ujarnya.

(Agung Jalu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *