BeritaDaerah

Usut Dokumen PBG PT. Woongsol!!! Pemkab Lamsel Dalam Waktu Dekat Akan Turunkan Tim 

Avatar photo
14
×

Usut Dokumen PBG PT. Woongsol!!! Pemkab Lamsel Dalam Waktu Dekat Akan Turunkan Tim 

Share this article

LAMPUNG SELATAN (LT)– Dugaan pelanggaran atas kepemilikan gedung bangunan baru seluas + 2000 M2 milik PT. Woongsol Nature Indonesia (WNI) terus meluas.

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Lampung Selatan Rio Gismara S.H., melalui Ade Ikhsan selaku Kepala Bidang Pengawasan setempat, akan turun bersama tim ke perusahaan modal asing tersebut.

“Rencananya dalam waktu dekat, tim akan turun langsung ke PT. WNI,” ujar Ade Ikhsan dihubungi panggilan Aplikasi WhatsApp-nya, Senin (22/9/2025).

Tim tersebut sambungnya, terdiri dari tiga Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Lampung Selatan, masing-masing yakni DPM-PTSP, BPPRD serta Sat-POL.PP setempat.“Tim gabungan ini dibentuk, untuk menindaklanjuti gedung bangunan baru PT. Woongsol yang diduga belum memiliki dokumen penambahan PBG,” ucapnya.

Ditambahkannya, tim gabungan ini memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing, untuk DPM-PTSP fokus pada penambahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sedangkan BPPRD tertuju pada Pajak Bumi Bangunan, sementara itu untuk Sat-POL.PP dalam hal ini bertindak sebagai Penegak Perda (Peraturan Daerah).

Ade menjelaskan, dokumen penambahan PBG merupakan kewajiban yang harus dimiliki berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

“PP ini memberikan pedoman dan rincian pelaksanaan mengenai PBG, termasuk standar teknis, proses pengajuan hingga penerbitan,” paparnya.

“Sedangkan dasar hukum utamanya terdapat pada UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang mengubah IMB menjadi PBG dan mengaturnya dalam Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b,” paparnya lagi.Untuk diketahui, mencuatnya permasalahan atas dokumen penambahan PBG ini, setelah penegasan DLH dan DPM-PTSP Lampung Selatan secara “kontinu”. Kerap diabaikan.

Perusahaan bidang produksi dan ekspor komoditi agricultural raw yang beralamat di Jalinsum KM 42 Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan ini, terkesan sengaja mengabaikan instruksi tersebut. “Selama ini Sidak sudah, dipanggil secara resmi juga sudah, namun PT. WNI ini tetap keukeh tidak mengindahkan anjuran kami,” terang Kepala Pengaduan DLH Lampung Selatan Rudi Yunianto, baru-baru ini.

Hingga turunnya berita, Oktovie Herousa yang merupakan orang kepercayaan perusahaan Negara Korea tersebut belum memberikan keterangan resmi, dihubungi panggilan via aplikasi WhatsApp-nya meski dalam keadaan aktif, namun enggan menjawab. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *