LAMPUNGSELATAN-Ratusan warga Desa Transtanjungan, Kecamatan Katibung, menggruduk kantor DPRD Lampung Selatan menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan pungutan liar (pungli) Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dilakukan oknum di desanya, Senin (6/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Pantauan dilokasi lampungterkini.id dilokasi, ratusan masa aksi masyarakat Desa Transtanjungan tersebut, menyampaikan orasinya di lapangan Korpri Pemerintah daerah Lampung Selatan sembari membentangkan sapanduk dan poster bertuliskan kritikan ‘Transtanjungan Butuh Transparan Soal Bansos’; ‘Yakin Aparatur Desa Benar-Benar Jujur’; ‘Hukum Oknum Desa Bermasalah di Bansos’
Kemudian, ‘Bansos Milik Rakyat Bukan Milik Desa’, ‘Basmi Virus Bansos Bermasalah’; ‘Ini Hukum yang Tertidur atau Masyarakat yang Kurang Tidur Hingga Kurang Teratur Hukum’.
Bahkan ada juga spanduk kritikan yang menggelitik bertuliskan ‘Bukan Ayang Aja yang Diambil Orang, PKH dan BNPT Juga’, ’Ciye…Lobi-lobi Soal Bansos.
Massa aksi manamakan “Masyarakat Peduli Desa Transtanjungan”, menyampaikan tuntutannya yang ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan, DPRD Lampung Selatan dan aparat penegak hukum agar mengusut tuntas mavia pungli dana Bansos PKH dan BPNT di Desa Transtanjungan.
Waras, salah satu orator aksi menyampaikan orasinya meminta agar Pemkab Lampung Selatan beserta Jajajaran Instansi terkait lainnya, DPRD Lampung Selatan dan aparat penegak hukum untuk turun melakukan audit terkait dugaan pungli dana Bansos PKH dan lainnya yang terjadi di Desa Transtanjungan, Kecamatan Katibung.
“Kami meminta dan berharap, para pemangku kebijakan turun di desa kami (Transtanjungan) melakukan audit dugaan pungli dana Bansos PKH dan bantuan lainnya,”kata Waras dalam orasinya, Senin (6/11/2023).
Dalam orasinya, Waras juga menyampaikan beberapa tuntutan aksi, yakni kembalikan kartu ATM dan buku rekening milik KPM yang belum dikembalikan, warga penerima bantuan atau KPM mendapatkan print rekening koran secara gratis kepada pihak bank dari terbitnya buku bank, lalu audit semua bantuan PKH, BPNT dan bantuan lainnya bersumber dari pemerintah pusat dan daerah yang ada di Desa Transtanjungan.
Kemudian, proses secara hukum terhadap oknum atas terjadinya masalah dugaan pungli bansos di Desa Transtanjungan, proses secara hukum oknum dan lainnya yang menghalang-halangi agar terungkapnya dugaan pungli dana bansos di Desa Transtanjungan seperti menakut-nakuti warga dan pembodohan.
“Tuntan terakhir, kembalikan dana bansos yang diduga telah diambil oleh oknum dan lainnya kepada warga selaku penerima manfaat atau KPM,”ungkapnya.
Usai menyampaikan orasi, ratusan massa aksi warga Desa Transtanjungan tersebut ditemui oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Lampung Selatan, Puji Sukanto dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Selatan, Thomas Amirico.
Puji Sukanto yang mendatangi massa aksi mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima aduan terkait dugaan penyelewengan penyaluran bantuan PKH dan BPNT di Desa Transtanjungan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan bapak-bapak anggota dewan dan sudah menyiapkan tempat di ruang Banggar. Perwakilan dari masyarakat, diminta untuk berdiskusi,”kata dia.
Selanjutnya, beberapa orang perwakilan massa aksi “Masyarakat Peduli Desa Transtanjungan” tersebut, diajak berdikusi di ruang sekretariat DPRD Lampung Selatan.
Sementara informasi yang diterima lampungterkini.id dari massa aksi, praktik dugaan pungli dana Bansos PKH dan BPNT di Desa Transtanjungan, modusnya dengan mengumpulkan kartu ATM dan buku rekening milik warga penerima bantuan atau KPM. Hal tersebut, sudah dilakukan berulang kali diduga dilakukan oleh oknum sejumlah orang di Pemerintahan Desa Transtanjungan.
Warga penerima Bansos PKH, mayoritas tidak mengetahui berapa nominal dana bantuan yang semestinya atau berhak mereka terima. Hal tersebut, lantaran kartu ATM mereka dipegang oleh orang desa selaku pengurus Bansos PKH.
Kemudian setiap kali pencairan, warga penerima manfaat tidak mengambil sendiri dana bantuan itu dan mereka mendapat uang bantuan dana Bansos itu yang sudah diambilkan atau ditarik oleh oknum orang desa.
Teknisnya, saat jelang pencarian dana Bansos PKH, kartu ATM milik warga penerima manfaat diambil oleh ketua kelompok. Nomor rahasia PIN ATM juga diminta, artinya oknum tersebut bisa melakukan penarikan dana bantuan bansos itu sendiri.
Berbekal kartu ATM itulah, oknum tersebut bisa secara leluasa melakukan penarikan atau mencairkan dana bantuan tersebut. Sementara warga penerima manfaat dana Bansos PKH, hanya diberi uang tunai yang nominalnya tidak sesuai dengan yang semestinya diterima oleh mereka.
Warga penerima manfaat (KPM) Desa Transtanjungan selama ini tidak berani menceritakan dan juga melaporkan dugaan pugli dana Bansos PKH dan BPNT, karena mereka takut nantinya tidak lagi mendapatkan bantuan tersebut. (Sari/Red)