Raup Pundi-pundi, Pengecor Penimbun BBM Bersubsidi di Sidomulyo Terabas Sanksi

by -1712 Views

LAMPUNG SELATAN–Pengecoran dan penimbunan BBM bersubsidi marak dilakukan oleh oknum-oknum yang mengejar pundi-pundi rupiah di beberapa SPBU, salah satunya SPBU di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Pengecoran BBM bersubsidi bukan lagi sebuah rahasia, hal itu mudah untuk kita di temui di salah satu SPBU ‘Nakal’ di Kecamatan Sidomulyo. Aktifitas pengecoran BBM bersubsidi dapat dilihat langsung oleh masyarakat di lakukan oleh oknum bekerjasama dengan petugas SPBU, baik secara terang-terangan maupun yang sembunyi-sembunyi, tergantung lokasi.

Salah satu warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan yang enggan namanya di sebutkan mengatakan, kegiatan pengecoran BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat umum, baik itu rugi waktu karena kelamaan mengantri pengisian BBM di SPBU.

“Kalau sudah ngantri isi BBM, antrian nya panjang kayak ular,” ketusnya, Rabu (10/5/2023).

Yang lebih menyedihkan kata dia, sudah lama mengantri, nunggu lama ujung-ujungnya terkadang tidak kebagian lagi (BBM bersubsidi habis).

“Kemana ya para petugas berwewenang yang tugasnya kontrol kegiatan migas di SPBU, seperti tidak ada aturan atau larangan dan sanksi bagi pengecor BBM Bersubsidi,” keluhnya.

Diketahui, Pertamina telah merilis aturan bahwa pembelian Pertalite oleh kendaraan roda empat dibatasi hanya 120 liter perhari.

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Untuk konsumsi BBM bersubsidi jenis Solar, pembatasannya mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020, sebagai berikut:

1. Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat.

2. Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat.

3. Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perpres 191/2014 berbunyi:

1. Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa, setiap orang yang melakukan:

1. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

2. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

3. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Pembeli BBM dengan jeriken (derigen) dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas. (Her)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.