PFI Lampung Minta Polisi Hargai Kinerja Jurnalis

by -1155 Views

BANDAR LAMPUNG–Organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, menyesali adanya tindakan intimidasi oleh anggota kepolisian terhadap salah satu jurnalis fajar Fajarsumatera.co.id.

“Kami menyingkapi terjadinya kericuhan massa aksi dari ALM dengan petugas kepolisian,” kata ketua PFI Lampung, Ardiansyah, sabtu 1 April 2023.

Atas kejadian itu, ia minta aparat kepolisian agar dapat menghargai kerja jurnalis dalam setiap melakukan peliputan yang dilindungi Undang-undang.

“Aturannya jelas Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40 Tahun 1999 bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama dua tahun denda Rp500 juta,” kata dia.

Ketua PFI Lampung, Ardiansyah

Dalam peliputan, lanjut dia, setiap jurnalis yang tergabung dalam PFI selalu menggunakan tanda pengenal serta menaati aturan yang ada.

“Saya instruksikan kepada seluruh kawan-kawan jurnalis khususnya yang tergabung dalam PFI agar memakai tanda pengenal serta jaga keselamatan. Kami juga minta pihak kepolisian agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.(sn/ril/her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.