LBH PERPUKAD Siap Dampingi Masyarakat yang Membutuhkan Bantuan Hukum

by -2001 Views

BANDUNG, JAWA BARAT–Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD) siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum mewujudkan keadilan.

Ketua LBH PERPUKAD, Jhoni Noviansyah, S.H menerangkan, dengan adanya LBH PERPUKAD yang ada di wilayah luar Kota/Kabupaten ataupun Provinsi akan membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Ketua LBH PERPUKAD, Jhoni Noviansyah, S.H

Dia memaparkan, LBH adalah sebuah organisasi Indonesia yang bergerak dalam penyediaan bantuan hukum di Indonesia, bertugas untuk membimbing serta memberikan bantuan hukum hingga perkaranya selesai dan masyarakat mendapatkan keadilan akan hak-haknya.

“Yang berhak mendapatkan bantuan advokasi secara gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, mendapatkan bantuan hukum secara gratis yang telah dijamin oleh UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” jelasnya, Sabtu (1/4/2023).

Senada, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LBH PERPUKAD, Al Amir, S.H. mengatakan, mudah-mudahan dengan adanya keberadaan LBH PERPUKAD dapat membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat lebih mudah mengakses keadilan yang diharapkan.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LBH PERPUKAD, Al Amir, S.H.

“Masyarakat lebih mudah mengakses keadilan untuk dirinya,” tukasnya.

Sementara, salah satu anggota Divisi Advokasi Hukum LBH PERPUKAD, Moch Ichsan Maulana, S.H. yang kantor hukumnya beralamatkan di Jalanraya Cipatik Situwangi RT/RW : 03/06 Desa cipatik Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Menuturkan, LBH PERPUKAD bergerak dalam bidang sosial, dalam hal penyelenggaraan bantuan hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan.

“Penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh LBH PERPUKAD tentu berdasarkan peraturan perundangan dengan mengedepankan asas keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Advokasi Hukum LBH PERPUKAD, Moch Ichsan Maulana, S.H.

Pemberi bantuan hukum yang dalam hal ini adalah LBH PERPUKAD tentu berpegangan teguh pada Undang – Undang bantuan hukum.

“Ini sebagai payung hukum dalam menyelenggarakan kegiatan bantuan hukum kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum. Bagi masyarakat yang membutuhkan dampingan bantuan hukum maupun konsultasi silahkan ke kantor atau dapat menghubungi saya di no telpon +62 821-1513-6917,” tutupnya. (her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.