Warga Lamsel Tertangkap Basah Oplos Pupuk Bersubsidi, Mau Kirim 10 Ton ke Palembang

by -891 Views
Pupuk bersubsidi oplosan dan hendak dikirim pelaku J (33) warga Lampung Selatan ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan. (Foto: Dok. Polsek Palas)

LAMPUNGSELATAN—Seorang warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, tertangkap basah sedang mengoplos pupuk bersubsidi saat dilakukan penggrebekan di sebuah rumah kosong di Dusun Kuningan, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Selasa (7/3/2023) pagi kemarin. Polisi menemukan 10 ton pupuk oplosan yang hendak dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara mengatakan, saat dilakukan penggrebekan Selasa pagi kemarin sekira pukul 09.30 WIB, pelaku berinisial J (33) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas, sedang melakukan pengoplosan pupuk bersubsidi dirumah kosong yang dijadikan tempat pengoplosan pupuk.

“Pelaku, tertangkap tangan sedang mengoplos pupuk bersubsidi menggunakan sekop di rumah kosong tersebut,”kata dia, Rabu (8/3/2023).

Selain menagkap basah pelaku, kata AKP Andi, ditemukan 10 ton pupuk bersubsidi oplosan yang telah dimuat kedalam kendaraan truk colt diesel dengan plat nomor BG 8533 JD. Selain itu, petugas menyita 16 lembar karung merk Phonska, 21 lembar karung merk MPK, 1 buah timbangan duduk, 2 buah sekop bergagang kayu dan 2 unit mesin jahit karung.

“Pelaku dan barang bukti yang disita, saat ini diamankan di Mapolsek Palas guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

AKP Andi mengutarakan, dari pengumpulan barang bukti di lokasi TKP dan keterangan pelaku J, pupuk yang dioplos tersebut adalah pupuk merk Phonska. Pupuk oplosan itu, hendak dikirim atau dijual pelaku ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

“Pupuk yang dioplos pelaku, yakni pupuk bersubsidi dicampur dengan oplosan pupuk palsu,”ungkapnya.

Modusnya, lanjutnya, pelaku J mengoplos  2 ton pupuk bersubsidi merk Phonska dengan dicampur 6 ton Dolomit dan 2 ton Borax.

“Setelah dioplos, pupuk itu dikemas lagi dengan karung pupuk merk MPK Mahkota ukuran 50 Kilogram dan dijahit menggunakan mesin jahit karung,”terangnya.

Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku, pengoplosan pupuk itu, telah dijalani pelaku sejak dua kali musim panen tahun lalu. Saat membuat pupuk oplosan, pelaku bekerja sendiri mulai dari mengoplos hingga mengemas.

“Hasil dari pembuatan pupuk bersubsidi oplosan, pelaku mendapat keuntungan Rp.50 juta,”pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku J disangkakan Pasal 121 juncto Pasal 66 (5) dan atau Pasal 112 juncto Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. (Tbs/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.