Perkara Pencabulan, MA Vonis Terdakwa Kades Rawa Selapan BAP 4 Tahun Penjara

by -1433 Views
Terdakwa Bagus Adi Pamungkas mengikuti sidang perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya secara daring di Lapas Kalianda, Senin (28/3/2022/ siang.

LAMPUNGSELATAN–Upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan dalam perkara perbuatan cabul terdakwa oknum Kades Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Bagus Adi Pamungkas (BAP) telah diputus Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan MA itu, terdakwa BAP divonis pidana penjara 4 tahun.

Informasi yang diterima lampungterkini.id, putusan MA tersebut, diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Selasa 8 November 2022 oleh Dr. Desnayeti, SH.,MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis dan Yohanes Priyana,SH.,MH (Anggota Majelis 1) dan Dr.Gazelba Saleh,SH.,MH (Anggota Majelis 2).

Putusan itu, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis yang dihadiri hakim-hakim anggota serta Corpioner. Hasil putusan MA itu, telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Kelas II Kalianda, pada Rabu (11/1/2023) lalu.

Hasil putusan MA perkara perbuatan cabul terdakwa Bagus Adi Pamungkas (BAP) itu dengan nomor putusan: 1173 K/Pid/2022.

Dalam amar putusan itu, mengabulkan permohonan  kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penunut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kalianda  nomor: 67/Pid.B/2022/PN Kla tanggal 22 Juni 2022.

Amar putusan itu menyatakan, terdakwa Bagus Adi Pamungkas (32) bin Nazarudin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya”.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bagus Adi Pamungkas, dengan pidana penjara 4 tahun penjara dan membebankan kepada terdakwa membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp. 37.600.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kalianda, Lampung Selatan, Ryzza Dharma saat dikonfirmasi, membenarkan terkait hasil putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara perbuatan cabul terdakwa oknum Kades Rawa Selapan berinisial BAP sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

“Ya benar, saya sudah cek di Panmud pidana terkait kasasi itu sudah diputus MA. Salinan putusannya, sudah diterima PN Kalianda tanggal 16 Januari 2023 lalu,”kata Ryzza kepada lampungterkini.id, Selasa (14/2/2023).

Sementara mengenai hasil putusannya, kata Ryzza, bahwa MA telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Nomor : 67/Pid.B/2022/PN Kla tanggal 22 Juni 2022 tersebut.

“Dalam salinan putusan MA itu juga, terdakwa BAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa 4 tahun penjara. Hasil putusan MA itu, sesuai dengan tuntutan penuntut umum,”kata dia.

Saat disinggung mengenai eksekusi terdakwa. Ryzaa mengatakan, untuk eksekusi terhadap terdakwa BAP atas hasil putusan MA itu, yakni ke pihak JPU untuk pelaksanaan eksekusinya.

“Jadi untuk eksekusi terdakwa, silahkan ke pihak Penuntut Umum Kejari Lampung Selatan,”tandasnya.

Terpisah, sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, J. Rinaldy saat dikonfirmasi lampungterkini.id mengenai hal tersebut baik itu panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan via WhatsApp, belum menanggapi meski ponselnya dalam kondisi aktif.

Damar Desak Kejari Lamsel Segera Eksekusi BAP

Direktur eksekutif Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, Ana Yunita Pratiwi dalam keterangannya mengapresiasi putusan kasasi dari MA dengan nomor putusan: 1173 K/Pid/2022 terkait tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan Kepala desa (Kades) Rawa Selapan terhadap Staf Desanya.

Amar putusan itu menyatakan, terdakwa BAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara dan membebankan terdakwa untuk membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp. 37,6 juta.

“Kami (DAMAR) mengapresiasi hasil putusan kasasi MA tersebut. Hasil putusan kasasi MA dalam kasus tersebut, tentunya menjadi langkah progresif dan bisa praktek penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan seksual. Kedepannya, korban kejahatan seksual bisa mendapat keadilan atas dirinya,”kata Ana kepada lampungterkini.id.

Ana mengatakan, pasca putusan dari MA itu, tim pendamping Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR mengunjungi korban, pada  Senin (6/2/2023) lalu. Saat itu, tim pendamping mendapati korban RF dalam kondisi trauma secara psikis dan korban juga telah didiagnosa depresi.

“Kondisi psikis korban itu, yakni dampak dari peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya dan ditambah vonis bebas terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kalianda beberapa waktu lalu. Jadi korban RF ini merasa tertekan dan juga khawatir, sehingga kondisi psikologisnya semakin buruk,”ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya melakukan audiensi dengan pihak Kejari Lampung Selatan dan diterima langsung Kepala Kejari (Kajari) Lampung Selatan dan beberapa jaksa lain pada Senin (13/2/2023) kemarin. Dalam audiensi itu, Kajari menyatakan telah membuat surat perintah eksekusi terdakwa BAP ke Kasi Pidum.

“Kejaksaan, saat ini sedang melakukan pemantauan dan mencari keberadaan terdakwa BAP. Sebab terdakwa BAP, sudah tidak ada lagi di kediamannya di Desa Rawa Selapan,”terangnya.

Ia menambahkan, atas hasil putusan kasasi MA tersebut, pihaknya mendesak Kejaksaan agar segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa BAP dan memastikan terdakwa untuk membayar restitusi atas kerugian yang dialami korban selama proses hukum berlangsung dan pemulihan psikologis korban.

“Yang jelas, kami (DAMAR) mengecam segala bentuk kejahatan seksual baik itu terhadap anak dan juga merendahkan martabat perempuan. Apalagi jika dilakukan pejabat atau atasannya, yang semestinya memberikan perlindungan bagi bawahannya,”tandasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.