Penempatan Kerja Pedamping Sosial di Kecamatan Sidomulyo Lamsel Diduga Pesanan

by -1022 Views

LAMPUNG SELATAN–Keputusan perubahan surat keputusan pengangkatan SDM PKH tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Jaminan Sosial, penempatan wilayah tugas bagi Pedamping Sosial di salah satu tempat di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) di nilai tidak efektif.

Pendamping sosial berinisial KH dan A F keluhkan perubahan wilayah kerja bagi mereka, di karenakan wilayah tugas baru nya tidak sesuai dengan tempat nya berdomisili sesuai KTP.

“Penempatan wilayah tugas di tempat yang baru tidak sesuai dengan keinginan bu Mensos,” ujar KH, Senin (09/02/2023).

Merujuk kepada permintaan Menteri Sosial RI ke kepala daerah dan dinas sosial setempat untuk melakukan pemetaan detail untuk penempatan pendamping PKH.

“Dalam salah satu prasyarat calon pendamping PKH harus berasal dari kecamatan setempat dengan harapan mereka mengetahui bagaimana kultur, tradisi dan upaya pemandirian masyarakat di daerah yang didampingi. Artinya mereka adalah ‘front liner’ penanganan fakir miskin di kabupaten/kota,” jelas Mensos. 

Dari tahun 2011 lanjut KH, dia sudah di tempatkan wilayah kerja sesuai dengan tempat domisili nya di KTP.

“Saya yang dari awal sudah pas di tugaskan di tempat saya berdomisili, sekarang di pindahkan ke kecamatan lain, jauh dari tempat tinggal dan berisiko karena saya perempuan,” tutur mantan Koordinator Kecamatan (Korcam) Sidomulyo.

Hal itu di amini oleh AF, senada dia merasa sangat keberatan dengan roling wilayah kerja yang baru ini, dikarenakan diri nya masih mempunyai anak balita dibawah 2 tahun, dan masih trauma mengendarai sepeda motor pasca kecelakaan yang di alaminya belum lama ini.

“Anak saya masih kecil dan saya masih trauma kendarai motor, apalagi untuk perjalan jauh, sementara ini kalau mau kemana-mana nunggu suami mengantarkan saya,” katanya seraya terisak.

Alasan KH dan AF berat dengan penempatan kerja ditempat yang baru, yakni :
1. Tidak sesuai dengan Domisili
2. Lokasi jauh dari tempat tinggal dan rawan
3. Mengingat dia seorang wanita dan jauh, tidak berani pergi sendiri tampa diantar suami
4. Sebagai pedamping senior dari tahun 2011 di Kecamatan Sidomulyo tampa adanya catatan pelanggaran (SP) baik secara pribadi maupun instansi.
5. Masih memiliki anak balita di bawah 2 tahun
6. Pasca kecelakaan motor ketika melalukan verbal data YAPI dan masih trauma mengendarai motor jarak jauh

Sementara,  Korcam Sidomulyo, Sandi saat dihubungi lampungterkini.id untuk di konfirmasi terkait perpindahan kerja salah satu pendamping sosial di wilayahnya belum bisa untuk di wawancara.

Diwaktu yang sama, Koordinator Kabupaten (Korkab 2) Lampung Selatan, Salasih saat di hubungi lampungterkini.id melalui pesan WhatsApp dengan nomor +62 812-7999-9980 untuk di konfirmasi dan bertemu untuk wawancara terkait keluhan salah satu pedamping sosial, tidak terkirim (centang satu) diduga no lampungterkini.id di blokir.

Terpisah, Koordinator Wilayah (Korwil) Lampung, Ripangi saat di temui lampungterkini.id di Dinas Sosial Provinsi Lampung, di wawancara terkait keluhan dan keberatan pendamping sosial Kecamatan Sidomulyo yang roling ke kecamatan lain, tidak sesuai dengan alamat pedamping sosial tersebut, Korwil berikan jawaban, ‘Perubahan wilayah kerja itu keputusan dari pusat,” tukasnya. Jumat (10/02/2023). (Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.