Mau Ditangkap, Bandar Narkoba di Tanggamus Sandera dan Ancam Istri dan Anaknya dengan Pisau

by -1063 Views
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi menunjukkan barang bukti narkoba seberat 3,14 gram sabu-sabu yang disita dari pelaku FR, warga Pekon (Desa) Maja, Kecamatan Kota Agung Barat. (Foto: Dok. Polres Tanggamus)

TANGGAMUS—Seorang bandar narkoba berinisial FR, warga Pekon (Desa) Maja, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus nekat menyandera istri dan anaknya sendiri ketika akan ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tanggamus, Kamis (9/2/2023) malam lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Tidak hanya itu saja, bahkan pelaku FR juga sempat mengancam akan melukai istri dan anaknya dengan pisau supaya tidak ditangkap polisi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengatakan, penangkapan pelaku FR di rumahnya di Pekon (Desa) Maja, Kecamatan Kota Agung Barat, pada Kamis (9/2) malam lalu sekira pukul 19.00 WIB tergolong dramastis. Aksi pelaku sempat mengagetkan petugas, pelaku menyandera sitri dan anaknya bahkan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau.

“Ketika mau ditangkap, pelaku FR menyandera istri dan anaknya di dalam rumahnya sambil memegang sebilah pisau dan menyuruh anggota polisi pergi jika ingin kedua sandera itu selamat,”kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).

Tak hanya itu saja, kata AKP Deddy, keributan yang terjadi dirumah pelaku FR sempat memancing warga sekitar dan keluarga pelaku mendatangi lokasi kejadian. Keluarga pelaku, ramai berkumpul di sekitar rumah pelaku dan meminta petugas agar meninggalkan lokasi.

“Kelurga pelaku FR, menyuruh anggota supaya pergi dari lokasi dan melepaskan pelaku,”ujarnya.

Pada saat itu, anggota berusah membujuk pelaku FR agar melepaskan sandera istri dan anaknya, dan anggota juga memberikan pengertian terhadap keluarga pelaku, bahwa pelaku FR telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

“Akhirnya, pelaku FR tidak memiliki pilihan lain mau melepaskan sandera dan bersedia dibawa anggota ke Mapolres Tanggamus,”kata dia.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti narkoba seberat 3,14 gram sabu-sabu yang sudah dikemas dalam sembilan paket siap edar. Barang haram (sabu) itu, disembunyikan pelaku FR di saku celana kanannya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sabu-sabu yang disita diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses pnyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari pelaku FR, lanjutnya, sejumah paket sabu-sabu itu benar miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari seorang rekannya di daerah Gisting. Barang haram (sabu) itu, selain dikonsumsi sendiri juga akan dijual kembali oleh pelaku dengan harga bervariasi antara Rp.150 ribu-Rp.250 ribu.

“Pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 124 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,”terangnya.

Dikatakannya, penangkapan pelaku FR tersebut, berdasarkan atas informasi masyarakat bahwa pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkoba. Atas informasi itu, dilakukan penyelidikan atas peredaran narkoba di wilayah itu dan penangkapan terhadap pelaku. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.