Alasan Dendam Mau Dicerai Istrinya, Warga Tanggamus Culik dan Perkosa Anak Tirinya

by -905 Views
Pelaku DY (41), warga Kabupaten Tanggamus yang tega menculik dan memperkosa anak tirinya siswi kelas 3 SD berusia 9 tahun saat diamankan di Mapolresta Bandarlampung.

BANDARLAMPUNG–Dendam hendak diceraikan oleh istrinya, buruh serabutan berinisial DY (41), warga Kabupaten Tanggamus tega menculik dan memperkosa anak tirinya berinsial P, siswi kelas 3 SD berusia 9 tahun.

Selama dibawa lari ke wilayah Jakarta, korban mengalami kekerasan seksual oleh pelaku. Tidak hanya itu saja, pelaku mengirimkan swafoto aksi bejatnya kepada istrinya atau ibu kandung korban.

“Pelaku DY (41), kita tangkap Jumat 3 Februari 2023 di sebuah kostan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan,”Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penculikan dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku DY kepada korban tersebut, dilatarbelakangi perasaan dendam terhadap istrinya yang taklain ibu kandung korban. Perasaan dendam itu terjadi, akibat ibu korban tidak tahan lagi hidup berumah tangga dengan pelaku.

“Pelaku melakukan penculikan, lantaran dendam terhadap ibu kandung korban atau istrinya. Ibu  korban hendak menceraikan pelaku, sehingga pelaku sakit hati,”kata dia.

Kirimkan Swafoto Pencabulan ke Istrinya

Kompol Dennis mengungkapkan, pelaku DY beberapakali mengirimkan swafoto pencabulan terhadap korban yang dilakukannya kepada istrinya atau ibu kandung korban. Swafoto aksi bejatnya itu sengaja dikirimkan, agar ibu kandung korban tersakiti.

“Kami dapatkan barang bukti beberapa foto saat pelaku mencabuli korban, dan foto-foto itu dikirimkan pelaku ke ibu korban,”ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kompol Dennis, foto-foto dan ancaman itu dikrimkan pelaku agar ibu korban tidak jadi menceraikan pelaku. Tidak hanya itu saja, pelaku DY sempat mengirimkan sebuah ancaman kepada ibu korban melalui pesan WhatsApp.

“Pesan ancaman itu, jika tidak dapat ibunya, maka dapat anaknya pun jadi,”ujarnya.

Kronologi Penculikan Korban

Kompol Dennis mengutarakan, penculikan terhadap korban terjadi di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, pada Selasa (24/1/2023) lalu. Saat itu, korban tinggal bersama neneknya setelah ibu korban memutuskan berpisah dengan pelaku di Kabupaten Tanggamus.

“Pelaku DY yang tidak terima hendak diceraikan mencari istrinya, dengan mendatangi rumah nenek korban,”kata dia.

Kemudian, pelaku DY mendapati korban dan korban dibujuk untuk ikut. Saat itu juga, pelaku membawa korban kabur ke Jakarta dengan mengendarai sepeda motor. Setelah sampainya di Jakarta, pelaku DY menyewa kamar kost di daerah Pasar Minggu.

“Selama dalam penculikan itu, korban mendapatkan kekerasan fisik seperti dikunci dan tidur dalam kamar mandi, makan sehari sekali bahkan tindakan kekerasan seksual dari pelaku,”terangnya.

Saat petugas menggrebek kamar kost pelaku, lanjut Kompol Dennis, korban terlihat begitu trauma.

“Korban, saat ini sedang ditangani oleh tim trauma heling untuk memulihkan psikisnya,”pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku DY dikenakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.