Dugan Pelecehan Seksual Anak di Lamsel Berujung Damai, Polisi Tetap Usut Kasusnya

by -614 Views
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. (Net)

LAMPUNG SELATAN–Seorang anak perempuan masih dibawah umur di Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, Lampung diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri Agustus 2022 lalu. Ironinya, kasus ini berujung damai antara pihak terduga pelaku dan keluarga korban lewat mediasi.

Kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur itu diketahui, setelah surat perdamaian itu beredar dikalangan masyarakat. Dalam surat perdamaian itu, selain ditandatangani kedua belah pihak (terduga pelaku dan keluarga korban) dan saksi juga ditandatangani oleh Pj Kepala Desa (Kades) setempat.

Berdasarkan informasi yang diterima lampungterkini.id, surat perdamaian dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur yang beredar itu dibuat 24 Januari 2023. Korban berinisial AA yang masih berstatus pelajar kelas 2 MTs atau SMP di salah satu sekolah di Desa Banjarsari, dan terduga pelaku berinisial WB (39), warga  desa setempat. Sementara dugaan pelecehan seksuat itu, terjadi pada Agustus 2022 lalu.

Isi dalam surat perdamaian itu menyebutkan, pihak kesatu berinisial WB (39) terduga pelaku, warga Desa Banjarsari dan pihak kedua berinisial SL (29) selaku kakak korban warga desa setempat. Pihak kesatu (terduga pelaku), mengakui kesalahannya yang telah diperbuat terhadap korban AA.

Perjanjian damai terduga pelaku dan korban, dituangkan dalam surat kesepakatan bermaterai Rp.10 ribu. Kemudian dalam surat perdamaian itu juga, diketahui dua orang saksi yakni warga desa setempat dan diketahui serta ditandatangani juga oleh Pj Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Karsim.

Dari informasi itu, lampungterkini.id mencoba menelusuri untuk menggali informasi terkait dengan adanya kejadian tersebut dengan mencoba mencari rumah korban untuk meminta konfirmasi dari keluarga korban. Meski rumah korban sudah diketahui, namun sayangnya dalam kondisi sepi.

Anehnya, para tetangga dilingkungan sekitar rumah korban ketika ditanya mengenai nama korban AA dan beredarnya surat perdamaian dugaan pelecehan seksual terhadap korban, mereka mengatakan tidak tahu dan tidak kenal dengan korban. Pernyataan itu, seperti ada hal yang disembunyikan agar kejadian itu tidak diketahui publik.

Dengan adanya perdamaian itu, disinyalir pihak-pihak terkait yang melakukan mediasi perdamaian tidak memikirkan azas terbaik bagi anak seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, justru ada pembiaran tidak memberikan efek jera terhadap terduga pelaku dengan tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, lampungterkini.id mendatangi Kantor Desa Banjarsari untuk meminta konfirmasi Pj Kades setempat. Saat ditemui, petugas aparatur desa (Kaur) mengatakan bahwa pimpinannya (Kades) tidak ada ditempat.

Ketika diminta nomor ponsel Pj Kades, anehnya aparatur desa mengaku tidak memiliki nomor ponsel pimpinannya tersebut. Lalu lampungterkini.id mendapat nomor ponsel Pj Kades Banjarsari itu, dari salah seorang pegawai Kecamatan Way Sulan.

Ketika dikonfirmasi, Pj Kades Banjarsari, Karsim membenarkan mengenai surat perdamaian dugaan pelecehan seksual anak tersebut. Ia mengatakan, kejadian itu terjadi pada Agustus 2022 lalu dan surat perjanjian damainya dibuat sepekan lalu yakni tanggal 24 Januari 2023.

“Ya benar, surat perdamaian dugaan pelecehan seksual yang beredar itu. Tapi saya tidak tahu persis seperti apa kejadian sebenarnya,”ujarnya kepada lampungterkini.id, Senin (30/1/2023).

Karsim mengatakan, awalnya Ia diminta keluarga kedua pihak terduga pelaku dan korban untuk datang ke rumahnya korban. Saat itu, Ia pergi tidak sendiri yakni bersama Sekretaris desa (Sekdes). Sampainya dilokasi, sudah banyak orang berkumpul sekitar 15 orang yakni kelurga dari kedua pihak.

“Di rumah korban itu, kedua pihak minta dibuatkan surat perdamaian. Karena diminta, ya dibuatkan dan surat itu dibuat sama Sekdes dan dalam surat itu saya memang menandatanganinya,”kata dia.

Namun Karsim menegaskan, Ia dan Sekdes datang kerumah korban, bukan untuk mediasi perdamaian. Mereka minta dibuatkan surat perdamaian, katanya sebagai bukti sudah damai dan keduanya masih ada kaitan kerabat. Saat itu kedua pihak juga menyampaikan, katanya sudah melakukan perdamaian satu bulan lalu (Desember 2022).

“Mediasi damainya saya tidak tau sama sekali, jadi saya tidak mendamaikan mereka. Saat saya diminta datang itu, bukan mediasi damai tapi kedua pihak minta dibuatkan surat damai,”ungkapnya.

Ketika disinggung kenapa mau membuatkan surat perdamaian dugaan pelecehan seksual terhadap anak dan bahkan ikut menandatanganinya, dan kenapa tidak melaporkan kepada petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat terlebih dulu. Karsim mengaku, tidak berpikir kemana-mana dan juga tidak ada motivasi lain.

“Bukan berarti saya mengeyampingkan, yang jelas saya tidak mendamaikan mereka. Jadi saya hanya diminta datang untuk membuatkan surat itu aja sudah, selebihnya saya tidak tau,”jelasnya.

Ia menambahkan, kalau dirinya sudah dipanggil pihak Polsek Katibung untuk mengklarifikasikan terkait permasalahan tersebut, bahkan pihak kepolisian juga sudah mendatangi rumah korban.

“Pak Kapolsek dan petugas Bhabinkamtibmas, sudah datang ke rumah korban dan meminta keterangan dari keluarga korban,”pungkasnya.

Sementara Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah Saat dikonfirmasi lampungterkini.id mengatakan, pihaknya sudah mendatangi rumah korban untuk memastikan kebenaran informasi dugaan pelecehan seksual tersebut, dan informasi mengenai surat perdamaian yang beredar ditengah masyarakat.

“Kami sudah bertemu langsung dengan keluarga korban. Informasi yang kami dapat, keluarga korban mengaku sudah diselesaikan secara damai,”kata dia.

Dikatakannya, pihaknya sudah menyarakan kepada keluarga korban untuk melaporkan kejadian itu ke kepolisian, tapi sayangnya pihak keluarga korban tetap menjawab sudah damai.

“Kami masih terus menggali informasi terkait kejadian tersebut. Bahkan informasi yang kami dapat, WB diduga sebagai pelaku sudah tidak ada ditempat,”ujarnya.

Ia menegaskan, meski sudah melakukan perdamaian, pihaknya akan tetap menyelidiki dan memproses kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.

“Inikan kasus pidana murni dan bukan delik aduan, maka harus diungkap. Saat ini kami masih mencari keberadaan terduga pelaku,”pungkasnya (Ndi/Jalu/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.