Karomani Didakwa Korupsi Rp 6,9 Miliar Perkara Suap PMB Unila

by -544 Views
Ketiga terdakwa, Karomani eks Rektor Universitas Lampung (Unila), Heryandi eks Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila dan Muhammad Basri eks Ketua Senat Unila, jalani sidang perdana perkara suap jalur SMMPTN dan SBMPTN Unila di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (10/1/2023).

BANDARLAMPUNG–Karomani, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp.6,9 miliar lebih dalam perkara Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur SMMPTN dan SBMPTN Unila. Selain itu juga, terdakwa Karomani dan didakwa menerima 10 ribu dolar Singapura.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan suap PMB Unila di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Selasa (10/1/2023). Pada sidang dakwaan itu, dipimpin Majelis Hakim Lingga Setiawan dengan hakim anggota Efiyanto dan Purbanus.

Karomani selaku Rektor Unila terhitung sejak tahun2020 hingga 2022, disebut memiliki kewenangan menentukan status untuk meloloskan para calon mahasiswa baru Unila.

“Penerimaan uang oleh terdakwa Karomani, seluruhnya Rp 6,9 miliar lebih dan 10 ribu dolar Singapura. Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara, tidak pernah melaporkan ke KPK mengenai adanya pemberian uang dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang. Padahal dalam penerimaan uang itu, tanpa hak yang sah,”kata Jaksa Penuntut Umum(JPU) KPK, Agung Satrio Wibowo dipersidangan, Selasa (10/1/2023).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, seluruh uang tersebut diterima dari orangtua atau keluarga yang menitipkan calon mahasiswa masuk Unila. Terdakwa Karomani, tidak hanya menerima suap dari para calon mahasiswa baru Unila melalui jalur mandiri (SMMPTN) saja, melainkan juga menerima suap melalui jalur Seleksi Bersama Masuk PerguruanTinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.

Pada dakwaan itu disebutkan, terdakwa Karomani diketahui meluluskan enam orang calon mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN dan 11 calon mahasiswa baru melalui jalur SMMPTN. Setelah menerima titipan beberapa nama dan bersedia memberikan sejumlah uang, nama-nama tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem aplikasi seleksi SBMPTN untuk  diluluskan.

“Terdakwa Karomani selakuRektor memiliki kewenangan untuk menentukan status kelulusan para calon mahasiswa baru Unila Tahun 2022. Terdakwa meminta kepada Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo dan Mualimin, jika ada calon mahasiswa baru yangingin diloloskan dan bersedia memberikan imbalan sejumlah uang, maka harus melaporkan kepada terdakwa Karomani dan Heryandi,”kata JPU KPK lagi.

Dalam persidangan, terdakwa Karomani didakwa dengan Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Karomani juga didakwa Pasal 12 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara terdakwa Heryandi, mantan Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) dan Muhammad Basri manatan Ketua Senat Unila, didakwa Jaksa Penuntut Umum(JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menerima suap masing-masing sebesar Rp.300 juta dan Rp.150 juta dari total Rp.3,4 miliar hasil dari Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri SMMPTN dan regular SBMPTN Unila.

Surat dakwaan kedua terdakwa yang menjadi satu berkas, dibacakan Asril, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung , Selasa (10/1/2023).

JPU KPK mengatakan, terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri serta beberapa orang lainnya, ikut berperan sebagai pengumpul dana dari para orang tua calon mahasiswa yang menginginkan anaknya lolos dalam selseksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri SBMPTN dan SMMPTN Unila tahun 2022.

Kemudian, kata JPU KPK, total uang yang diterima terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri dari para orang tua calon mahasiswa baru dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN Unila tersebut sebesar Rp.3,4 miliar.

“Yang kemudian, dana itu disetorkan kepada terdakwa Karomani selaku Rektor yang memiliki akses untuk meloloskan para calon mahasiswa baru Unila,” kata dia di persidangan.

JPU KPK menyebutkan, dari total uang Rp.3,4 miliar itu, terdakwa Heryandi menerima Rp.300 juta dan terdakwa Muhammad Basri menerima Rp.150 juta. Kemudian uang sebesar Rp.330 juta, diberikan juga kepada Helmy Fitriawan, selaku Dekan Fakultas Teknik dan sekaligus sebagai Ketua Tim Panitia PMB Unila 2022.

“Helmy Fitriawan, turut membantu dalam penginputan data saat rapat penentuan kelulusan mahasiswa baru Unila. Sedangkan sisa uang Rp2,65 miliar, diberikan kepada terdakwa Karomani,”jelasnya.

Tidak hanya itu saja, JPU juga menyampaikan, para terdakwa mengetahui uang yang diterimanya itu merupakan hadiah atas diterimanya para mahisiswa baru Unila 20222 yang merupakan hasil titipan.

Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa keduanya dengan Pasal 12 huruf A atau huruf B atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.