Oknum Jaksa dan Oknum Pengacara Di Lampung Digerebek, Ini Kata Sekertaris DPD PPKHI

by -735 Views
Sekertaris DPD PPKHI M. Rian Ali Akbar, S.H.

BANDAR LAMPUNG–Disebuah pemberitaan, minggu 1 Januari 2023 terjadi penggerebekan salah satu oknum jaksa berduaan dengan pria lain di salah satu kamar hotel di Lampung.

Oknum jaksa berduaan di kamar hotel dengan pria berinisial RM (30) yang merupakan oknum pengacara, digerebek suami sah oknum jaksa dengan didampingi pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung.

Berdasarkan pemberitaan tersebut, teman-teman wartawan media online yang menanyakan keterlibatan oknum pengacara tersebut sebagai Anggota dari OA (Organisasi Advokat) PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia)

Saat di temui diruang kerjanya Sekertaris DPD PPKHI M. Rian Ali Akbar, S.H. berikan jawaban terkait pertanyaan apakah oknum pengacara tersebut tergabung dalam Organisasi Advokat DPD PPKHI Lampung atau tidak.

Rian Ali mengatakan sedang menyelidiki apakah benar oknum RM (30) benar anggota DPD PPKHI Lampung atau bukan.

“Selama saya menjadi sekertaris PPKHI belum ada anggota PPKHI yang pernah terlibah masalah hukum di lampung atau pun di luar lampung, karena selama ini anggota PPKHI selalu menjaga kode etik Advokat,” ujarnya, Selasa (2/1/23).

“Karena itu, jika ada oknum anggota PPKHI yang melanggarnya akan diproses sesuai kode etik profesi yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Rian Ali, tidak hanya sanksi kode etik, kalau memang benar ditemukan pidananya yang bersangkutan juga bisa diproses secara hukum yang berlaku.

“Pengacara atau advokat tidak kebal hukum jika terbukti bersalah tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya. (ali)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.