LAMPUNGSELATAN–Entah apa yang ada benak remaja berinisial St alias Dedet (19), warga Kecamatan Katibung, Lampung Selatan ini, bukannya menjaga kehormatan keluarga malah justru menjadi predator seks dengan menyetubuhi ibu yang sudah melahirkannya. Bahkan Dedet ini juga, tega mencabuli adik perempuannya yang masih berusia 7 tahun.
Tidak hanya itu saja, Dedet juga mengancam akan membunuh korban (ibu dan adiknya) jika menolak disetubui dan menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang lain.
Aksi bejat itu dilakukannya selama dua tahun, hingga akhirnya perbuatan bejat St alias Dedet terbongkar setelah dilaporkan ke Mapolsek Katibung. Petugas menerima laporan itu, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap St alias Dedet.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah dikonfirmasi melalui ponselnya, membenarkan penangkapan pelaku berinisial St alias Dedet (19) terkait kasus asusila terhadap korban yakni ibu dan adik kandungnya sendiri.
“Benar, pelaku kita amankan Senin siang kemarin dan saat ini masih ditahan di Mapolsek Katibung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”kata dia kepada lampungterkini.id, Selasa (27/12/2022).
AKP Aos Kusni Palah mengatakan, kasus asusila tersebut terungkap, setelah korban (ibu kandung) pelaku didampingi keluarganya bersama Kepala Desa setempat dan juga Ketua RW melaporkan perbuatan bejat pelaku St alias Dedet ke Mapolsek Katibung, pada Selasa (20/12/2022) lalu.
“Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang sebelumnya sempat kabur. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dijalan, saat akan menuju ke rumahnya,”ujarnya.
Dari keterangan sementara, kata AKP Aos, pelaku Dedet mengakui perbuatan bejatnya menyetubuhi ibu kandunganya sebanyak dua kali. Pertama di tahun 2021, dan perbuatan bejat kedua tahun 2022 sekitar enam bulan belakangan ini.
“Tidak hanya menyetubuhi korban (ibunya) saja, pelaku Dedet ini juga mencabuli adik perempuannya yang masih berusia 7 tahun sebanyak dua kali dan perbuatan itu dilakukan tahun 2022 ini,”ungkapnya.
Kemudian, lanjut AKP Aos, selain adanya paksaan, pelaku ini juga mengancam akan membunuh korban (ibunya) jika tidak mau melayani nafsu bejatnya dan juga jika menceritakan perbuatan bejat itu kepada orang lain.
“Selain menyetubuhi kedua korban (Ibu dan adiknya), pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban,”jelasnya.
Dikatakannya, kasus kekerasan seksual tersebut, saat masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan berkodinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan.
“Untuk kasus anak kita sudah koordinasikan dengan Unit PPA Polres, nanti pihak Polres yang menangani perkara penyidikan lebih lanjut terhadap kasus anak tersebut,”kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan akibat perbuatannya, pelaku St alias Dedet dijerat Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidanya, maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya.
Ketua LPAI Lampung; Pelaku Dihukum Seberatnya
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung, M. Zainuddin mengecam dan mengutuk keras pelaku kekerasan seksual terhadap korban anak dibawah umur yang masih berusia 7 tahun yang terjadi belum lama ini di wilayah Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
“Mendengar adanya kejadian itu, kami (LPAI) merasa miris dan prihatin dimana pelaku ini adalah kakak kandung dari korban itu sendiri. Apalagi perbuatan bejat itu, diduga dengan adanya ancaman terhadap korban(adiknya),”kata Zainuddin melalui ponselnya kepada lampungterkini.id.
Zainuddin juga mengatakan, selain mengutuk keras perbuatan pelaku, LPAI selaku lembaga yang selama aktif menjalankan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik untuk anak di Indonesia dan khususnya Lampung, meminta pihak Unit PPA Polres Lampung Selatan untuk segera menangani perkara tersebut karena ini kasus asusila dan korbannya anak dibawah umur.
Selain itu, lanjut Zainuddin Ketua Dewan Pengawas LPAI Pusat ini, pelaku dihukum secara optimal sesuai peraturan perundangan, dan diberikan pemberatan hukuman karena pelaku merupakan orang dewasa yang semestinya memberikan perlindungan aman terhadap anak dari kekerasan seksual.
“Kami mendorong Polres Lampung Selatan untuk secepatnya proses hukum ini, dan ada pemberatan hukuman terhadap pelaku sebagai efek jera agar dikemudian hari tidak terjadi lagi ada korban kekerasan seksual terhadap anak,”ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk kasus anak dibawah umur ini, memiliki Undang-Undang sendiri yakni Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002.
“Untuk kasus anak, tidak bisa disamakan seperti kasus kriminal lainnya karena memiliki Undang-Undang sendiri yang mengatur tentang anak,”pungkasnya.(Her/Red)