Catatan Akhir Tahun 2022 AJI Bandar Lampung: Belenggu Kebebasan Pers dan Demokrasi

by -961 Views
Press reles catatan akhir tahun 2022 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung.

BANDARLAMPUNG–Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mencatat berbagai peristiwa terkait kebebasan pers dan demokrasi di Lampung sepanjang tahun 2022.

Tahun ini, AJI Bandar Lampung memberi catatan penting pada penyelesaian kasus kekerasan terhadap jurnalis dan profesionalisme jurnalis. Selain itu, AJI juga menyoroti beberapa upaya kriminalisasi jurnalis dan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR-RI, 6 Desember 2022 lalu.

Beberapa hal tersebut, dipandang AJI bisa membelenggu kebebasan pers dan mengancam kehidupan berdemokrasi.

Buram Penyelesaian Kasus Kekerasan

Sepanjang tahun 2022, Bidang Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Bandar Lampung mendata tiga kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan total korban empat orang. Rinciannya, dua jurnalis mengalami pengusiran dan perampasan alat kerja, seorang jurnalis mengalami penganiayaan dan seorang jurnalis menerima intimidasi dan ancaman saat meliput.

Dua Jurnalis dari Lampung Post dan Lampung TV mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja saat meliput soal program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Senin, 24 Januari 2022.

Ketika mereportase, kedua jurnalis itu dihampiri sejumlah anggota Satuan pengamanan (Satpam) BPN. Salah satu dari mereka, menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, salah seorang anggota Satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV. Tindakan serupa dilakukan Satpam lainnya yang merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, sang satpam meminta menghapus gambar.

Peristiwa itu, dilaporkan ke Polresta Bandarlampung dengan nomor: LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Selasa 25 Januari 2022.

Kemudian jurnalis Lampung Post, Sukisno mendapat intimidasi saat meliput dugaan pungli Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/program sembako di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu 27 November 2022.

Ketika sedang meliput, Sukisno didatangi empat orang yang mengaku sebagai wartawan. Sukisno ditanya dengan nada kasar, perihal maksud dan tujuannya meliput pembagian BPNT. Selain itu, Sukisno juga mendapat dua pesan suara (voice note) melalui WhatsApp berisi ancaman untuk berkelahi dan adu debat.

Dikatakannya, ancaman itu, terkait pemberitaan soal pemotongan BPNT. Kemudian, orang itu juga meminta Sukisno untuk tidak grasah-grusuh melakukan pemberitaan pungli di Desa Sabah Balau.

Sedangkan jurnalis yang mengalami penganiayaan, yakni Paisal dari Ampera News. Paisal dibacok menggunakan golok ketika meliput pengolahan emas yang diduga ilegal di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, pada Senin 5 Desember 2022.

Mulanya, Paisal hendak mengecek kebenaran informasi terkait adanya pengolahan emas ilegal di sekitar desa tersebut. Ketika sampai di lokasi, ia bertemu dengan tiga orang lelaki lengkap dengan alat untuk mengolah emas.

Paisal sempat mengaku sebagai jurnalis dan menanyakan pemilik tempat tersebut. Ia juga mengambil beberapa foto di lokasi. Namun tak lama berselang, satu dari tiga orang membentak dengan nada tinggi, “Ngambil foto kamu ya?”kata laki-laki itu seraya mengambil parang dan membacok kepala Paisal hingga terluka.

Ketika itu, Paisal setengah sadar, ia merasa ada orang yang memegang tubuhnya. Lalu, Ia kembali menerima bacokan kedua pada bagian leher. Tak berhenti sampai di situ, Paisal menerima serangan untuk ketiga kalinya. Saat itu Paisal sempat menangkis menggunakan tangan kiri hingga robek dan terluka cukup parah.

Setelah itu, tubuh Paisal terlepas, ia mencoba melarikan diri. Namun, ia tetap dikejar menggunakan golok sambil diteriaki, “Patiin (matikan), patiin, patiin.”. Paisal melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran dengan Nomor: LP/B/774/XII/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Secara umum, kasus kekerasan terhadap jurnalis selalu terjadi setiap tahunnya. AJI Bandar Lampung mencatat 22 kasus kekerasan terjadi selama empat tahun terakhir. Rinciannya, lima kasus pada 2019, 2020 (enam kasus), 2021 meningkat jadi tujuh kasus dan 2022 tercatat tiga kasus.

Dari keseluruhan kasus tersebut, belum satu pun diusut sampai tuntas. Bahkan, kasus yang dilaporkan ke polisi pun mandek di tengah jalan. Misalnya, kasus pengusiran dan perampasan alat kerja yang dialami jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Nyaris satu tahun sejak peristiwa itu dilaporkan, hingga kini belum ada kejelasan terkait status hukumnya.

Hal itu tentu menjadi potret buram penyelesaian kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung. Sebab, tak dihukumnya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, dapat melanggengkan praktik impunitas. Sehingga, tak ada efek jera bagi pelaku kekerasan dan kasus serupa bisa terus terulang.

AJI mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Terlebih, kekerasan itu berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik. Sebab, keberadaan jurnalis penting untuk memenuhi hak publik dan kepentingan umum, serta mengawasi jalannya kekuasaan. Setiap kasus kekerasan, mesti diusut secara serius dan profesional oleh penegak hokum.

Kriminalisasi

Selain kekerasan, AJI Bandar Lampung mencatat dua kasus pelaporan dan gugatan terhadap jurnalis terkait pemberitaan.

Kasus tersebut yakni Jurnalis kirka.co Tinus Restanto Eka Putra dilaporkan ke Polda Lampung dengan Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemberitaan “Firman Rusli Digugat Ganti Rugi Rp8 Milyar” pada Rabu 31 Agustus 2022.

Tinus diduga melanggar Pasal 27 ayat 3  UU ITE Jo Pasal 45 ayat (3). Pasal itu berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

Pemberitaan tersebut terbit sejak 21 Agustus 2021. Tinus menggunakan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang sebagai sumbernya dalam membuat berita. Satu tahun kemudian, Tinus dilaporkan atas pemberitaan tersebut. Tinus sempat dipanggil oleh pihak kepolisian sebanyak dua kali. Ia didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung.  Akhirnya, kasus tersebut dilimpahkan ke dewan pers.

Selanjutnya, jurnalis lampungsegalow.co.id Riko Firmansyah digugat perdata oleh Ery Setyanegara di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada Maret 2021 lalu. Ia digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum berdasarkan pemberitaan berjudul “Diduga Menipu Rp 2,9 M, DR Ery Setyanegara Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung”.

Saat itu, pihak Ery keberatan dengan pemberitaan tersebut. Ery melalui pengacaranya melayangkan hak jawab ke redaksi lampungsegalow.co.id. Hak jawab itu pun diterbitkan dengan judul DR Ery Setyanegara Merasa Keberatan Terkait Pemberitaan Dugaan Penipuan”.

Namun, tak lama setelah hak jawab itu dimuat, jurnalis lampungsegalow.co.id menerima surat panggilan dari pengadilan negeri Tanjung Karang. Jurnalis Lampungsegalow.co.id harus menjalani sidang selama setahun lebih hingga akhirnya putusan pengadilan menyatakan menolak gugatan Ery pada Februari 2022.

AJI Bandar Lampung menilai pelaporan dan gugatan tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis. Pemidanaan jurnalis juga melawan semangat kebebasan pers. Hal itu bisa mengekang jurnalis dalam kerja-kerjanya. Imbasnya, jurnalis akan enggan menulis berita yang kritis karena takut dipidana. Pahadal, keberadaan jurnalis penting untuk memastikan hak-hak publik terpenuhi. Seharusnya, segala bentuk keberatan atas pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme UU 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kemudian, penggunaan Pasal 27 ayat 3 (pencemaran nama baik) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (3) tidak bisa dikenakan pada karya jurnalistik yang memuat kepentingan publik. Selain itu, penyelidikan terhadap kasus Tinus melanggar isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam Pedoman SKB tersebut telah disebutkan, bahwa karya jurnalistik dikecualikan dalam pengenaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi: Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Penyakit Profesionalisme Jurnalis

Selain itu, AJI juga menyoroti pelanggaran terkait etik. Salah satu kasus yang marak terjadi tahun 2022 ini adalah pemerasan. Penyakit dalam profesionalisme jurnalis itu meningkat setiap tahunnya.

Kasus-kasus yang dimaksud, antara lain beberapa kepala sekolah di Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, melaporkan oknum wartawan ke polisi. Sebelumnya, pada Rabu 9 Maret 2022, sekitar jam 10.00 WIB, seorang wartawan berinisal DA mendatangi SDN 3 Air Kubangan kecamatan Air Naningan.

Ia meminta uang sebesar empat ratus rupiah dengan alasan uang berlangganan media online. DA datang marah-marah dan mengancam akan mengobrak-abrik sekolah jika permintaannya tak dituruti.

Berikutnya, seorang oknum wartawan berinisial MI diamankan Polres Lampung Timur karena diduga memeras MR (29), warga Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur. Modusnya, tersangka memuat berita yang menyebutkan korban telah berselingkuh dengan wanita lain.

Tidak terima dengan berita itu, korban meminta tersangka menghapus berita yang dimuat di media online. Atas permintaan itu, tersangka menyanggupi permintaan korban dengan kompensasi Rp 50 juta. Namun, korban tidak memiliki uang sejumlah itu. Akhirnya, tersangka menurunkan nilai kompensasi menjadi Rp 15 juta.

Syahdan, petugas Polsek Sungkai Selatan, Lampung Utara, menyergap seseorang mengaku wartawan dengan dugaan memeras pengurus Gapoktan di depan Kantor Desa Sawo Jajar, Sabtu 16 April 2022. Sebelumnya, wartawan itu telah memperoleh uang Rp 1,5 juta dari  pengurus Gapoktan. Lalu ia kembali mendatangi Gapoktan bersama dua orang temannya, dan menerima lagi uang Rp 10 juta.

Kasus lainnya, Kepala Sekolah SDN 1 Metro Pusat melaporkan oknum wartawan ke Polres Metro dengan Nomor : STTLP/B/21/I/2022/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG atas perkara dugaan pemerasan dan atau perbuatan tidak menyenangkan, Senin 17 Januari 2022.

Kejadian itu dipicu oleh DAY, oknum wartawan yang mendatangi SDN 1 Metro Pusat untuk menagih koran Triwulan III (Juli-September) dan Triwulan IV (Oktober-Desember) tahun 2021. Padahal, pihak SDN 1 Metro tidak merasa bermitra dengan media tersebut baik secara lisan maupun tertulis.

DAY mendatangi SDN 1 Metro Pusat bertemu dengan Staf TU dan Bendahara, kemudian menyodorkan dua lembar kwitansi kosong dengan stempel media dan dua eksemplar koran bulan September 2021.

Terbaru, unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara mengamankan lima oknum wartawan yang diduga melakukan Tindak Pidana Pemerasan Pasal 368 KUHP di Bandar Lampung, Kamis, 18 Agustus 2022.Kelima oknumwartawan itu berinisial Ji (47), GY (43), Sn (44), Ai (49) dan An (46).

Terduga pelaku, meminta uang sebesar Rp 15 juta terhadap korban jika ingin menghilangkan berita tentang chatting dengan seorang wanita dan tidak disebarluaskan ke media massa. Namun setelah uang diserahkan, berita tersebut masih ada. Bahkan, pelaku kembali meminta uang Rp 10 juta kepada korban.

Korban yang juga ASN di Lampung itu, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Betung Utara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta.

Dari lima orang oknum wartawan yang ditangkap itu, tiga orang dijadikan tersangka. Ketiganya adalah berinsial Ji, GY dan Ai.

Berdasarkan catatan AJI Bandar Lampung, pelanggaran terkait etik meningkat selama empat tahun terakhir. Tahun ini, tercatat sebanyak lima kasus. Kelimanya merupakan kasus pemerasan. Sebelumnya, pada 2021 terjadi tiga kasus pemerasan dan satu kasus mengganggu narasumber, pada 2020 terdapat dua kasus pemerasan dan satu kasus korupsi. Sedangkan, 2019 dua kasus jurnalis terjerat korupsi.

AJI memandang, praktik lancung dalam jurnalisme itu semakin mengikis kepercayaan publik. Citra profesi jurnalis sebagai tukang peras langgeng dibenak masyarakat. Padahal, mereka bekerja sebagai jurnalis punya tanggung jawab secara moral. Terutama, menjaga kepercayaan publik dengan tidak menyalahgunakan profesi dalam bentuk apapun.

Profesi jurnalis, lanjutnya, selayaknya dapat dijadikan seseorang untuk menjadikan hidupnya lebih bernilai dengan menjaga integritas dan profesionalisme. Kepentingan pribadi terkait isi perut, tidak bisa dijadikan alasan bagi wartawan untuk menjual profesinya. Karena itu, penting bagi seorang jurnalis menjaga integritas, kredibilitas, dan independensi. Sehingga, kepercayaan publik terhadap jurnalis tidak kian luntur.

Dalam bekerja jurnalis, terikat Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam KEJ itu, jelas diatur jurnalis tidak boleh menyalahgunakan profesi, tidak menerima suap dan menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Belenggu Kebebasan Pers dan Demokrasi

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membunyikan lonceng kematian demokrasi. Beleid itu berpotensi membelenggu kebebasan pers dan kebebasan sipil.

Sebelum disahkan, AJI Bandar Lampung turut menyuarakan penolakan. AJI menilai terdapat pasal-pasal bermasalah yang bisa mengkriminalisasi jurnalis dan membahayakan kebebasan pers. Juga membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warga negara.

Berikut pasal-pasal dimaksud:

  1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
  2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.
  4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
  6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
  11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Di Lampung, kriminalisasi tak hanya menimpa jurnalis. Beberapa waktu lalu, salah satu pembela HAM sempat dipanggil ke markas Polda Lampung. Hal itu terkait pelaporkan dirinya menggunakan UU ITE dengan pasal pencemaran nama baik. Pelaporan tersebut berkaitan dengan kerja-kerjanya sebagai aktivis yang membela hak masyarakat.

Hadirnya pasal-pasal bermasalah dalam KUHP bisa menjadi ancaman di masa depan, apalagi setelah disahkan KUHP berlaku pada 2025. Pemidanaan terhadap jurnalis dan aktivis sangat dimungkinkan dengan adanya pasal tersebut. Untuk itu AJI terus mendorong agar pasal-pasal yang dapat mengganggu kerja jurnalistik, mengekang kebebasan pers, dan demokrasi itu bisa dihapus.

Rekomendasi

Menyikapi berbagai hal di atas, AJI Bandar Lampung menyampaikan rekomendasi, sebagai berikut:

  1. Menuntut aparat penegak hukum (APH) menghentikan praktik impunitas. APH mesti serius dan profesional dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis
  2. Semua pihak perlu menghormati aktivitas jurnalistik. Keberatan terhadap produk jurnalistik mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab maupun hak koreksi.
  3. Mendorong kepolisian berkomitmen mendukung kebebasan pers dan menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis. Setiap pelaporan wartawan terkait pemberitaan dan sengketa pers harus diarahkan ke Dewan Pers, bukan pemidanaan.
  4. Jurnalis mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam bekerja. Bersikap profesional, independen, dan mengutamakan kepentingan publik. Masyarakat yang mendapati atau menilai perilaku jurnalis tak profesional dapat melapor ke perusahaan media si jurnalis bekerja, organisasi wartawan, maupun Dewan Pers.
  5. Mengajak seluruh masyarakat untuk menyuarakan pencabutan pasal bermasalah dalam KHUP. Sebab, dapat membelenggu kebebasan pers, kebebasan sipil, dan demokrasi.

 

Bandar Lampung, Jumat, 30 Desember 2022

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma.

Sekretaris AJI Bandar Lampung, M. Yoga Nugroho.

Koordinator Bidang Advokasi dan Ketenagakerjaan, Derri Nugraha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.