PFI Lampung-SMSI Bandar Lampung Gelar Diskusi Publik Ancaman KUHP Terhadap Jurnalis

by -1343 Views

BANDAR LAMPUNG–Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bandar Lampung berkolaborasi bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung melaksanakan diskusi publik dengan tema “Ancaman KUHP terhadap Kinerja Jurnalis”.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut bertempat di Kantor SMSI Bandar Lampung yang berlokasi Gang Gelatik No.9a, Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, dan menghadirkan Direktur LBH Pers Lampung, Candra Bangkit, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung yang diwakili oleh Derry Nugraha.

Saat diwawancarai, Candra Bangkit mengapresiasi kegiatan diskusi yang dilaksanakan.

“Kami mengapresiasi hari ini SMSI Bandar Lampung bersama melaksanakan diskusi-diskusi yang cukup kritis membahas tentang KUHP yang dimana dilakukan untuk melindungi jurnalis di Lampung,” ujarnya, Selasa (20/12/2022).

Lebih lanjut, meskipun SMSI serikat pers yang baru, akan tetapi untuk keanggotaan sangat luas dan sangat banyak terkhusus di kabupaten/kota di Lampung.

“Kami juga berharap diskusi-diskusi seperti ini akan terus dilakukan, karena hal ini penting terutama yang dilakukan hari ini tentang KHUP, KHUP ini sangat berpotensi kepada jurnalis baik itu di kota maupun kabupaten. Agar ini bisa menjadi perhatian bersama untuk menghindari terjerat dalam pasal-pasal KUHP yang baru ini,” jelasnya.

Selanjutnya, Derry Nugraha menuturkan, KUHP sudah disahkan, ini adalah alarm besar bagi jurnalis.

“Karena kebebasan pers kita sedang di sayat-sayat, sehingga memang diskusi-diskusi yang digelar seperti ini dirasa perlu untuk kita (Jurnalis) sebab 17 pasal yang disahkan itu sangat berpengaruh untuk kita saat melakukan tugas-tugas jurnalistik,” tuturnya.

Derry kembali menyampaikan, karena memang sudah disahkan maka dari itu para jurnalis diperlukan preventif, profesional, dan taat terhadap kode etik. Karena hal tersebut adalah ruh dalam Jurnalisme.

“Kita juga harus disiplin dalam verifikasi dan konfirmasi sehingga berita itu menutup celah untuk orang bisa melaporkan dengan pasal-pasal karet KUHP. Karena kalau kita sudah profesional dan membuat berita sesuai kode etik insyaallah saat kita dilaporkan, kita punya basis-basis argumen yang kita busa gunakan supaya kita terhindar dari jerat hukum,” ungkapnya.

Sebelum menutup wawancara, Ketua PFI Lampung, Arliyus Rahman berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilakukan guna bisa menambah wawasan para jurnalis terkhusus yang berada di Kota Tapis Berseri.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada LBH Pers dan AJI, kami berharap kegiatan seperti ini bisa berlanjut, dan paling tidak kegiatan ini bisa menambah wawasan kita untuk kedepannya,” tandasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.