Cabuli 12 Santri Selama Dua Tahun, Oknum Guru Ponpes di Tuba Ditangkap

by -556 Views
Ilustrasi

TULANGBAWANG—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang (Tuba), mengamankan WY (42), seorang oknum guru Pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang lantaran melakukan tindakan asusila.

Tindakan asusila dilakukan oknum guru Ponpes tersebut, yakni mencabuli 12 orang santri laki-laki di wilayah Ponpes setempat selama dua tahun terakhir (2020-2022). Polisi menduga, masih ada korban lain dalam kasus tersebut.

“Pelaku WY, adalah seorang guru yang mengajar dan tinggal di salah satu Ponpes yang ada di Kecamatan Banjar Margo,”kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen melalui pesan WhatsApp kepada lampungterkini.id, Kamis (8/12/2022).

AKP Wido mengatakan, pelaku WY ditangkap setelah diantar oleh pihak Ponpes tersebut ke Mapolres Tulangbawang, pada Jumat (2/12) kemarin. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah resmi ditahan di Mapolres Tulangbawang.

“Kami masih mendalami kasusnya, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Hal ini dilakukan, untuk memastikan adanya korban lain dari perbuatan pelaku,”ujarnya.

Terungkapnya perbuatan asusila tersebut, kata AKP Wido, setelah salah seorang saksi berinisial  W (42) warga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji datang melaporkan tindak pidana pencabulan ke Mapolres Tulangbawang, pada Sabtu (3/12) lalu.

“Saksi W melaporkan, bahwa putranya berinisial J (15) telah mengalami pencabulan selama tinggal di Ponpes yang dilakukan seorang oknum guru Ponpes berinisial WY,”kata mantan Kapolsek Katibung, Lampung Selatan ini.

AKP Wido mengutarakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, perbuatan asusila itu sudah berlangsung selama dua tahun terakhir yakni sejak tahun 2020 lalu hingga tahun 2022 sekarang ini. Aksi bejat pelaku, baru diketahui tahun 2022 sekarang ini yakni berkat laporan dari salah satu keluarga santri korban.

“Sedangkan untuk korban tindakan susila (pencabulan) yang dilakukan pelaku, semuanya merupakan santri laki-laki Ponpes di wilayah Kecamatan Banjar Margo,”ungkapnya.

Adapaun modus pencabulan yang dilakukan pelaku, lanjut AKP Wido, yakni dengan cara membujuk para korban dengan diberikan makanan dan dipinjamkan uang. Kemudian, pelaku membujuk dan mengajak para korbannya untuk tidur di dalam kamarnya pelaku.

“Setelah korban mau diajak tidur bersama di kamar, saat itulah pelaku melakukan perbuatan asuslia kepada para korban hingga berkali-kali,”bebernya.

AKP Wido mengatakan, pemeriksaan sebelumnya, pelaku WY mengaku mencabuli sembilan orang santri (korban) di Ponpes tersebut. Namun berdasarkan hasil pengembangan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada, korban bertambah tiga orang sehingga semuanya menjadi 12 korban.

Pihaknya menduga, masih ada korban lainnya karena mengingat perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku, terbilang sudah berlangsung selama dua tahun terakhir ini dan tanpa terendus.

“Korban pencabulan yang dilakukan pelaku WY menjadi 12 orang, dimana sebelumnya pelaku mengaku ada sembilan korbannya dan semua korban itu santri Ponpes setempat. Yang jelas, kasusnya masih kami kembangkan. Biasaja korban bertambah, karena perbuatan pelaku sudah berlangsung lama,”terangnya.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak,

“Ancaman hukumannya, paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara, ”pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.