Soal Peredaran Rokok Ilegal di Lampung, Ini Kata Bea Cukai Sumbagbar

by -1156 Views
Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. (Foto: lampungterkini.id)

LAMPUNGTERKINI–Berbagai modus peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, seperti rokok polosan atau tidak dilekati pita cukai, rokok diduga dilekati pita cukai palsu atau penggunaan pita cukai bekas dan pita cukai tidak sesuai peruntukan yakni pita cukai rokok 12 batang digunakan untuk isi 20 batang dan pita cukai rokok jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) digunakan untuk rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin).

Penampakan rokok ilegal, tidaklah sulit ditemukan di lapangan dan  terlihat ‘menggurita’ di pasaran. Rokok-rokok tersebut dipajang berjejer di etalase warung, kios/ritel. Tak hanya di kios-kios kecil. Rokok ilegal ini juga diperjualbelikan secara bebas di toko penjual rokok yang terbilang besar, dengan harga murah Rp.10.000 hingga Rp 13.000.

Berdasarkan data dan rekam jejak sejumlah kasus yang telah diungkap, asal-usul rokok ilegal mayoritas berasal dari Pulau Jawa. Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera, ditengarai sebagai pintu masuk penyelundupan gelap rokok ilegal.

Setelah lolos melalui jalur penyeberangan Bakauheni, rokok ilegal itu dibawa melalui jalur darat yakni dengan melintasi jalur tol JTTS. Rokok-rokok ilegal yang diselundupkan, diangkut dengan kendaraan truk. Caranya, disembunyikan dalam tumpukan barang bawaan lainnya.

Kemudian oleh penyelundupnya, rokok-rokok ilegal tersebut disebar atau dipasarkan ke sejumlah kios atau toko dibeberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Sejumlah rokok ilegal berbagai merk yang di pasok dari Pulau Jawa tersebut. Pada umumnya, jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) berisi 20 batang per bungkus.

Selain tanpa dilkati cukai atau polos, paling mudah dan banyak ditemukan di kios/ritel bahkan di grosir rokok, adalah rokok yang menggunakan cukai tidak sesuai peruntukannya seperti pita cukai 12 batang digunakan untuk isi 20 batang dan pita cukai jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) digunakan untuk rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin).

Dari penelusuran dan wawancara lampungterkini.id dengan pihak Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar). Penyebab maraknya peredaran rokok ilegal, tak terlepas dari kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan faktor ekonomi masyarakat sehingga memunculkan pelaku produsen baru rokok ilegal yang mengeruk keuntungan lebih besar.

Wilayah hukum Kanwil Bea Cukai Sumbagbar ini, meliputi Provinsi Lampung, Bengkulu dan Sumatera Barat.

Ichlas Nasution, Humas Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berikan keterangan terkait peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Lampung. (Foto: lampungterkini.id)

Humas Bea Cukai Sumbagbar, Ichlas Nasution mengatakan, kenaikan harga jual rokok berlaku efektif pada akhir tahun lalu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 192/PMK.010/2021 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris.

Kementerian keuangan menyatakan, bahwa kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun depan (2023), membawa risiko meningkatnya peredaran rokok ilegal. Ia menilai, kebijakan CHT berkaitan dengan dinamika persebaran rokok ilegal.

“Kegiatan barang-barang ilegal seperti rokok ini masih cukup tinggi dalam dua tahun belakangan ini, malah tendensinya ada peningkatan saat kondisi pandemi Covid-19 bahkan hingga saat ini,”kata Ichlas saat ditemui lampungterkini.id di kantor Bea Cukai Sumbagbar di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung.

Menurutnya, peredaran barang ilegal, tentunya membawa dampak negatif bagi keuangan negara dan perekonomian secara umum. Kerugian itu muncul dari tidak adanya penerimaan cukai dan konsumsi masyarakat yang beralih dari produk legal (resmi) ke produk ilegal yang notabene harganya lebih murah.

Ia pun menilai, peredaran barang ilegal juga dapat  menggangu daya saing ekonomi. Oleh karena itu, penindakan barang ilegal menjadi vital dan target utama.

“Secara nasional, kerugiannya dari barang-barang ilegal (rook) ini mencapai puluhan miliar,”ujarnya.

Ia mengutarakan, faktor tekanan ekonomi, cenderung membuat masyarakat mencari rokok yang lebih murah, hal itulah dimanfaatkan oleh produsen rokok ilegal. Kebiasaan masyarakat mengonsumsi rokok ilegal, menimbulkan peluang usaha bagi pelaku produsen rokok ilegal. Ada demand and supply.

“Mungkin kenaikan tarif cukai (CHT) dengan kondisi ekonomi masyarakat di bawah, yang penting bisa ngebul (merokok). Kalau soal rasa nomor dua, menciptakan ceruk pasar rokok ilegal,”ungkapnya.

Kanwil Bea Cukai Sumbagbar sebagai Community Protector, kata Ichlas, tentunya mengkhawatirkan mengenai kesehatan masyarakat yang mengonsumsi rokok ilegal.

“Rokok resmi memiliki persentase kandungan tar dalam rokok terukur dan diawasi. Kalau rokok ilegal, kan kita tidak tahu berapa persen komposisinya,”terangnya.

Sementara terkait pita cukai rokok yang dilekatkan tidak sesuai peruntukan, seperti pita cukai 12 batang digunakan untuk isi 20 batang, lalu pita cukai rokok jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) digunakan untuk rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) hasil penelusuran lampungterkini.id di enam Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung tersebut.

Pihaknya (Bea Cukai Sumbagbar), belum dapat menyimpulkan mengenai keaslian pita cukai yang dilekatkan pada rokok yang tidak sesuai peruntukannya tersebut.

“Untuk mengetahui keaslian atau tidaknya pita cukai dari beberpa jenis rokok yang beredar di lapangan itu, harus melalui penelitian di laboratorium Perum Peruri. Tapi kalau peruntukkannya, sudah pasti tidak tepat,”tandasnya.

Diketahui, ada beberapa kriteria rokok ilegal, diantarnya adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Kemudian, terdapat jenis rokok yang beredar di masyarakat yaitu Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Rokok Ilegal Rugikan Negara Puluhan Miliar

Berbagai merek rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau polos dan rokok dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan yang beredar dibeberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. (Foto: lampungterkini.id)

Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Fakihuddin Baso atau akrab disapa Fakih ini mengatakan, sepanjang bulan September 2022, Bea Cukai Sumbagbar telah melakukan tiga penindakan dan mencengah peredaran 4,3 juta batang rokok ilegal tidak dilekati pita cukai.

“Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari penindakan itu, senilai Rp 3.336.018.000,” kata Fakih kepada lampungterkini.id.

Tiga penindakan kasus tersebut, kata Fakih, dilakukan di Kabupaten Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera. Pertama tanggal 4 September 2022, Bea Cukai Lampung menindak truk yang mengangkut 1,9 juta batang rokok ilegal saat melintasi jalan arteri Pelabuhan Bakauheni.

Dua hari berikutnya (6 September 2022), petugas menggagalkan upaya peredaran 160 ribu batang rokok ilegal yang diangkut dengan minibus di Kecamatan Natar. Kemudian pada 9 September 2022, kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal sebanyak 2,2 juta batang yang diangkut truk melintasi jalan arteri Pelabuhan Bakauheni.

“Provinsi Lampung, sebagai gerbang Pulau Sumatera dan menjadi jalur perlintasan rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju ke Pulau Sumatera. Sebagian besar rokok ilegal yang kami tindak ini, mayoritas berasal dari Pulau Jawa,”ungkapnya.

Menurut Fakih, modus peredaran rokok ilegal ini, beraneka ragam untuk mengelabui petugas. Seperti diangkut menggunakan kendaraan ekspedisi, bus penumpang, mobil travel, menggunakan mobil pribadi dan ada juga mengunakan kendaraan truk bermuatan sembako.

“Tangkapan terbesar kami, yakni dari kendaraan truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni beberapa waktu lalu. Modusnya, rokok ilegal ini dicampur dengan barang-barang konsumsi,”terangnya.

Fakih menyampaikan, sepanjang tahun 2021, pihaknya telah berhasil memutus distribusi peredaran 44 juta batang rokok ilegal dengan potensi penerimaan negara yang hilang senilai Rp.32 miliar.

Di tahun ini (2022) yakni bulan Januari hingga Oktober, peredaran rokok ilegal di tiga wilayah tersebut meningkat hingga mencapai 70 juta batang dengan potensi kerugian negara senilai Rp.45 miliar.

“Rokok ilegal yang kita tangkap, 90 persen rokok polos tanpa pita cukai dan paling banyak jenis SKM. Sampai saat ini, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, “Digempur” rokok illegal berbagai merk. Peredaran rokok ilegal ini terus berkembang, dengan berbagai macam modus.

Lampungterkini.id melakukan penelusuran selama dua pekan lebih terkait peredaran rokok ilegal. Dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, mengambil sampel di Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Kota Metro, Pesawaran dan Kota Bandarlampung.

Peredaran rokok ilegal dengan berbagai macam modus ini, seperti rokok polosan tidak dilekati pita cukai, rokok diduga dilekati pita cukai palsu atau penggunaan pita cukai bekas dan pita cukai tidak sesuai peruntukan.

Rokok illegal banyak ditemui dan dijual secara bebas di warung atau kios hingga ke pelosok desa dengan harga Rp.10 ribu-Rp 13 ribu per bungkus. Tak hanya itu saja, rokok ilegal ini juga diperjualbelikan di toko yang terbilang besar.

Bahkan di antaranya, rokok ilegal tersebut ada yang dijual secara terang-terangan memajang di etalase atau rak warung dan toko. Jenis rokok ilegal yang beredar, rokok tanpa cukai merk Flash, Milde dan Exo dan masih banyak merk rokok ilegal lainnya.

Adanya produksi dan peredaran rokok ilegal yang tidak terkendali ini, tentunya memberikan kerugian miliaran rupiah penerimaan negara bidang cukai, dan juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta merugikan industri rokok legal (resmi) dalam negeri. (Tim/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.