Polda Lampung Ajak Masyarakat Hindari Penggunaan Obat Sirop Mengandung EG dan DEG

by -508 Views
ILUSTRASI. Obat dalam bentuk sirop

BANDARLAMPUNG–Dalam beberapa minggu terakhir ini, di Indonesia banyak ditemukan kasus penyakit gagal ginjal akut yang dialami anak-anak bahkan merenggut nyawa. Tercatat, sebanyak 206 anak di 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Lampung dan Jajaran (Polres/Polresta) mengajak masyarakat Provinsi Lampung mengikuti aturan pemerintah untuk menghindari penggunaan obat sirop bagi anak diduga memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah mengenai penggunaan obat sirop tersebut.

Selain itu, kata Pandra, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDI) juga telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirop untuk anak-anak karena mengandung Etilen Glikol (EG) maupun Dietilen Glikol (DEG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

“Hingga tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut. Dari 206 itu, sebanyak 99 anak meninggal dunia diduga akibat menggunakan obat sirop mengandung DEG dan EG,”kata Pandra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/10/2022).

Melalui Bhabhinkamtibmas jajaran Polda Lampung (Polres/Polresta), lanjut Pandra, pihaknya akan selalu  memberikan dan menyampaikan informasi tentang penggunaan obat-obatan jenis sirop yang saat ini sedang menjadi perhatian pemerintah kepada masyarakat.

“Untuk menjaga agar keluarga serta anak-anak tetap sehat dan terhindar dari pengaruh obat sirop yang dapat mengakibatkan gagal ginjal, kami himbau agar masyarakat Lampung khususnya mematuhi aturan yang telah di tetapkan pemerintah melalui BPOM,”pungkasnya.

Dikatakannya, selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menarik peredaran lima merk obat paracetamol sirup dari peredaran.

Berikut ini obat sirop yang ditarik peredarannya karena memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.