Grebek Gudang Pengoplosan Pupuk di Lamsel, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Sita 54 Ton Pupuk Palsu

by -439 Views
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin melakukan pres rilis hasil ungkap kasus penggrebekan tempat pengoplosan dan gudang penyimpanan pupuk KCL dan NPK illegal (palsu) di wilayah Kecamatan Kalianda dan Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).

LAMPUNG SELATAN—Tempat pengoplosan dan gudang penyimpanan pupuk KCL dan NPK illegal (palsu), digrebek Polres Lampung Selatan. Lokasi yang dijadikan tempat pengoplosan dan gudang penyimpanan pupuk illegal ini, di wilayah Kecamatan Kalianda dan Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Dari lokasi penggrebekan itu, disita 54 ton pupuk ilegal (palsu), dua unit mesin molen, satu unit mesin penggilingan, dua unit mesin jahit karung, alat ayakan, bahan pembuat pupuk palsu, satu unit mobil truk dan barang bukti lainnya.

Selain itu, polisi menangkap dua pelaku berinisial FR (24) warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran dan AC (44) warga Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Rengas Dengklok, Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, penggrebekan gudang pengoplosan pupuk illegal atau palsu ini, berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari informasi itu, dilakaukan penyelidikan mencari lokasi diduga dijadikan sebgai tempat pengoplosan pupuk illegal.

“Petugas mendapati lokasi pengoplosan dan gudang penyimpanan pupuk illegal ini yakni di Desa Taman Agung dan Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda dan di Kecamatan Tanjung Bintang,”ujarnya saat pres rilis, Kamis (20/10/2022).

Dilokasi tempat pembuatan pupuk illegal di Desa Taman Agung, kata AKBP Edwin, petugas mendapati dua pelaku berinisial FR dan AC, sedang melakukan pengoplosan atau membuat pupuk illegal. Dari lokasi ini, diamankan 20 karung pupuk ilegal jenis KCL/MOP merk daun sawit, 60 karung pupuk NPK dan 120 karung berisi garam yang sudah diberi pewarna merah.

Kemudian, 70 karung jenis pupuk TSP dengan kemasan karung oplos tanpa merk, 37 karung kosong bertuliskan pupuk KCL/MOP merk daun sawit, 200 lembar karung kosong bertuliskan pupuk KCL merk Mahkota Fitilizer, 1 kilogram pewarna merah, tiga karung kapur pertanian dan satu karung garam Australia.

“Selain itu, diamankan satu unit mesin giling, dua unit mesin molen, dua unit mesin jahit karung, dua gulung benang jahit karung, satu buah ayakan, dua skop dan tiga buah cangkul,”kata dia.

Sementara dari lokasi penggrebekan di gudang yang berada di Desa Tajimalela, diamankan 160 karung pupuk ilegal bertuliskan TSP merk Mahkota Fitilizer, 60 karung pupuk illegal bertuliskan PT Agra Fitilizer Grop, 120 karung warna biru berisi garam sudah diberi pewarna merah, 70 karung polos dan satu unit kendaraan truk Cold Diesel warna kuning BE 8311 DK.

“Sedangkan dilokasi wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, petugas menyita 160 karung atau sekitar 45,5 ton pupuk illegal PT Agra Fitilizer Grop,”ungkapnya.

Dari tiga lokasi penggrebekan gudang pupuk illegal tersebut, pihaknya melakukan pengerebekan diduga sebagai pabrik besarnya di wilayah Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

“Kasus ini masih kita kembangkan, dengan satu orang pelaku berinisial AS yang saat ini masih dalam pengejaran,”ujarnya.

AKBP Edwin mengutarakan, hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku, pengoplosan pupuk ini dengan mencampur bahan-bahan berupa kapur pertanian, garam, batu bata dan pewarna merah. Semua bahan ini, diaduk dan dikeringkan lalu digiling hingga halus. Setelah itu, dimasukkan ke dalam karung pupuk KCL merk Mahkota Fitilizer dan daun sawit.

“Pupuk illegal (palsu) ini dikemas dalam karung ukuran 50 Kg, dan dijual pelaku sesuai pesanan seperti di daerah Lampung Timur, Tulangbawang dan di daerah Lampung lainnya. Selain itu juga, dijual ke Provinsi Bengkulu dan Jambi,”terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 56 ayat (5) dan atau Pasal 112 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun. (Her/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.