Timbun 49 Ton Solar Subsidi, Bos Pabrik PT URM dan Lima Orang Lainnya Ditangkap Polda Lampung

by -466 Views
Ilustari. Net

BANDARLAMPUNG–Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar milik PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) di Jalan Soekarno-Hatta Km 34, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung, Lampung diamankan Polda Lampung. Selain itu, polisi menangkap bos pabrik (direktur) PT URM beserta lima orang lainnya.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi PT URM tersebut, satu buah tanki berwarna putih berisi 49.000 liter atau 49 ton BBM subsidi jenis solar, mobil truk Mitsubishi BE 9076 AQ, BE 8757 DK dan truk Hino BG 8024, kwitansi tagihan solar senilai Rp.100 juta, dokumen-dokumen dan lainnya.

“Ada enam orang yang diamankan dari pengungkapan kasus ini, dari pihak penampung berinisial BW (direktur PT URM), DY (karyawan PT URM). Empat orang lainnya berinisial RN dan HW (suplier) serta UJ dan DH (koordinator sopir pembelian solar subsidi),”kata Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa (18/10/2022).

AKBP Yusriandi mengatakan, kronologi pengungkapan kasus penimbunan BBM solar bersubsidi ini, saat anggota Ditreskrimsus Polda Lampung menyelidiki penimpunan BBM di PT URM di Jalan Soekarno-Hatta Km 34, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung pada September 2022.

“Dilokasi PT URM ini, anggota menemukan barang bukti BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 49.000 liter atau 49 ton yang ditimbun di sebuah tangki besar berwarna putih,”ujarnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut AKBP Yusriandi, dengan pemeriksaan saksi-saki dan bukti berupa dokumen nota pembelian serta surat-surat, diketahui aktivitas penimbunan solar bersubsidi ini telah dilakukan PT URM sejak Januari 2021 lalu hingga Oktober 2022.

“Jumlah BBM solar subsidi yang sudah diperjualbelikan ke PT URM sejak Januari 2021-Oktober 2022, mencapai 390.000 liter atau 390 ton. Jika dirupiahkan, mencapai Rp 2 miliar lebih,”ungkapnya.

AKBP Yusriandi mengutarakan, modus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi ini, yakni dengan cara membeli dari sejumlah SPBU di wilayah Kota Bandarlampung dan luar daerah lainnya menggunakan mobil truk yang sudah dimodifikasi.

“Jadi solar subsidi ini, ditampung dalam mobil tanki kapasitas isi 10.000 liter lalu dikirim ke PT URM tersebut,”terangnya.

Dikatakannya, kasus ini masih dalam penyidikan. Sementara pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, Pasal 55 UU Nomor22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

“Ancaman hukuman pidananya, maksimal enam tahun penjara,”pungjasnta. (Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.