Dikebut, Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Dilimpahkan

by -694 Views
Tersangka EW (38), saat melakukan reka ulang adegan pembunuhan satu keluarga dilokasi TKP Kampung (Desa) Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Jumat (7/10/2022).

WAY KANAN–Berkas perkara (tahap I) kasus pembunuhan satu keluarga yang jasadnya dikubur di dalam septic tank dan areal kebun singkong Kampung (Desa) MargaJaya, Kecamatan Negeri Batin, Kabupaten Way Kanan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan.

Polres Way Kanan “mengebut” penanganan kasus pembunuhan satu keluarga tersebut, terhitung satu pekan sejak tersangka ayah dan anak berinisial EW (38) dan DW (17) ditangkap, reka ulang adegan atau rekonstruksi hingga proses pelimpahan berkas perkara tahap I.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) kasus pembunuhan satu keluarga ke Kejari Way Kanan, pada Senin sekitar pukul 11.00 WIB.

“Dua hari lalu (Senin), berkas perkara (tahap I) kasus pembunuhan satu keluarga kita limpahkan ke Kejari Way Kanan dan sudah diterima kejaksaan,”kata AKBP Teddy kepada lampungterkini.id, Rabu (12/10/2022).

Dikatakannya, semua sedang berproses, dan pihaknya bekerja secara professional dalam menangani kasus pembunuhan satu keluarga tersebut.

“Kami lakukan penyidikan kasus ini, secara professional dengan prinsip Scientifik Crime Investigation (Investigasi kejahatan ilmiah),”kata dia.

Atas pelimpahan berkas perkara (tahap I) kasus pembunuhan satu keluarga tersebut, lanjut AKBP Teddy, pihaknya akan menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan terhadap berkas perkara tersebut. JIka dinyatakan lengkap, segera dilakuksn pelimpahan tersangka serta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan.

“Pelimpahan tahap I dinyatakan lengkap, kita akan segera lakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti). Setelah itu, baru kasus pembunuhan satu keluarga ini bisa diproses kejaksaan dan bisa segera disidangkan di pengadilan,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Way Kanan bersama pihak Kejaksaan setempat telah melakukan reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di dua lokasi TKP di Kampung (Desa) Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Jumat (7/10/2022).

Dalam rekonstruksi tersebut, petugas menghadirkan kedua tersangka ayah dan anak berinisial EW (38) dan DW (17). Ada 81 adegan yang dipergakan kedua tersangka di dua lokasi TKP, yakni di rumah korban Zainudin dan areal kebun singkong.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, kejadian pembunuhan empat korban yang dibuang dan dikubur ke dalam septic tank, bermula pada Oktober 2021 lalu mulai terjadinya cek cok antara tersangka EW dengan korban Wawan Wahyudin terkait utang piutang dan warisan.

“Kejadian itu, sekitar pukul 01.00 WIB dirumah Zainudin tempat kejadian perkara (TKP). Dirumah itu, ada ayah tersangka yakni Zainudin dan ibu tirinya Siti Romlah serta Zahra keponakan tersangka,”kata AKBP Teddy kepada lampungterkini.id, Sabtu (8/10/2022).

Dalam gelar rekonstruksi ini, kata AKBP Teddy, ada dua kejadian kasus pembunuhan satu keluarga di kampung (Desa) Marga Jaya,. Pertama kejadian pada Oktober 2021 lalu, dimana empat korban yakni Zainudin (60), Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (40) dan korban Zahra yang masih berusia 6 tahun.

“Waktu kejadian pembunuhan keempat korban, dilakukan tersangka EW. Rekonstruksi di TKP rumah korban Zainudin, ada 52 adegan diperagakan tersangka EW dengan empat korban dikubur dalam septic tank,”sebutnya.

Kejadian berikutnya, yakni pembunuhan korban Juwanda. Tersangka EW dan anaknya tersangka DW, dilokasi TKP areal kebun singkong yang berjarak 3 Km dari TKP pertama (rumah Zainudin) dengan 29 adegan.

“Ada 81 adegan yang diperagakan tersangka ayah dan anak, EW dan DW di dua lokasi TKP saat dilakukan rekonstruksi,”ungkapnya.

Dikatakannya, rekonstruksi ini dilakukan, yakni untuk menyinkronkan antara keterangan tersangka dan berbagai pihak (saksi) dengan barang bukti yang ada.

“Tujuan rekonstruksi ini, agar mendapatkan gambaran secara jelas sesuai keterangan saksi-saksi dan kedua terangka berikut barang bukti menjadi sinkron. Sehingga, berkas perkaranya nanti juga tidak mengalami kesulitan,”bebernya.

Pasal yang disangkan terhadap kedua tersangka, Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana untuk satu korban. Kemudian Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHPidana untuk empat korban.

“Untuk barang bukti yang diamankan dari dua kejadian ini, sebilah kapak yang digunakan tersangka EW menghabisi nyawa Wawan, Zainudin dan Siti Romlah. Satu buah linggis, digunakan tersangka menghabisi nyawa Juwanda,”terangnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.