Korupsi Dana BUMADes Rp 1,2 Miliar, Kades di Lampung Utara dan Anaknya Ditahan

by -424 Views
Tersangka JN, Kepala Desa (Kades) Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara dan anaknya berinisial RI, saat dibawa petugas Kejari Lampung Utara di Rutan Kotabumi. (Foto: Dok. Kejari Lampung Utara)

LAMPUNG UTARA–Selewengkan dana Badan Usaha Milik Antar Desa (BUMADes) senilai Rp.1,2 miliar, Kepala Desa (Kades) Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara berinisial JN dan anaknya berinisial RI, ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.

Dugaan korupsi itu, dilakukan kedua tersangka pada kegiatan pengelolaan dana BUMADes ABT Holding Company tahun anggaran 2019-2021.

“Kedua tersangka JN dan RI, adalah bapak dan anak warga Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara. Keduanya menggulirkan pengelolaan dana BUMADes secara pribadi dan fiktif,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Mukhzan, Rabu (5/10/2022).

Kejari Mukhzan mengatakan, penahanan keduanya, setelah pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Selasa (4/10) malam. Pihaknya melakukan penanahan kedua tersangka, selama 20 hari kedepan di Rutan Kotabumi, Lampung Utara terhitung sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan, terjadi penyimpangan pengelolaan dana BUMADes yang merugikan negara sebesar Rp.1,2 miliar selama tiga tahun yang dilakukan kedua tersangka. Penyidikan kasus tersebut, dilakukan sejak September 2022 lalu.”ujarnya.

Dikatakannya, perbuatan tersangka JN dan anaknya RI, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan dana ABT Finance BUMADes ABT Holding Company.

Pada kasus tersebut, Mukhzan mengutarakan, tersangka JN Kepala Desa (Kades) Kinciran, Kecamatan Abung Tengah sebagai bendahara ABT Holding Company yakni unit pelaksana kegiatan (UPK) BUMADes setempat. Sedangkan anaknya tersangka RI, merupakan sebagai manager ABT Finance.

“Jadi ABT Holding Company ini, memiliki dua unit usaha yakni ABT Mart dan ABT Finance. Tersangka JN dan RI, mengelola dana BUMADes itu sebesar Rp.1,3 miliar selama tiga tahun (2019-2021),”ungkapnya.

Dalam mengelola dana BUMADes, lanjut Mukhzan, ABT Finance melakukan kegiatan simpan pinjam dengan jumlah nasabah sebanyak 38 kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Total dana BUMADes yang digulirkan, mencapai Rp.740 juta dengan bunga 1,5 persen per bulan selama 10 bulan.

“Seluruh dana pinjaman itu, sudah dibayarkan oleh 38 kelompok perempuan kepada tersangka Kades JN dan anaknya tersangka RI,”bebernya.

Dari hasil penyidikan, dana pembayaran simpan pinjam itu digunakan secara pribadi oleh tersangka JN dan anaknya RI, dengan modus peminjaman perorangan fiktif. Selain itu, tidak ada proses verifikasi dan tidak adanya laporan bulanan maupun rekap jumlah pinjaman serta setoran, sehingga bermasalah.

“Hasil pemeriksaan Inspektorat Lampung Utara, ada pengelolaan yang tidak semestinya dan merugikan negara hingga mencapai Rp.1,2 miliar lebih,”terangnya.

Mukhzan menambahkan, pengelolaan dana yang menyimpang dan menyalahi regulasi, dana BUMAdes pada ABT Holding Company hanya tersisa anggaran sebesar Rp.1,2juta. Akibatnya, BUMADes tersebut saat ini tidak bisa beroperasi lagi.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka bapak dan anak ini, Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU Tidak Pidana Korupsi, denganan caman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,”pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.