Polisi Sita 1.540 Liter BBM Subsidi dari Penimbun Lintas Kabupaten

by -575 Views
Kendaraan pickup L-300 mengangkut puluhan jerigen berisi 1.540 liter BBM subsidi jenis solar dan pertalite yang diamankan Satreskrim Polres Tanggamus. (Foto: Dok. Polres Tanggamus)

TANGGAMUS–Puluhan jerigen berisi 1.540 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite yang diangkut menggunakan kendaraan jenis pickup L-300, diamankan Satreskrim Polres Tanggamus dari seorang pelaku diduga penimbun BBM lintas Kabupaten, pada Minggu (2/10/2022) sekira pukul 23.30 WIB.

Selain mengamankan ribuan lliter lebih BBM subsidi, pelaku yang diamankan berinisial SJ (27) warga Pekon (Desa) Penyandingan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar). Pelaku membeli BBM subsidi di Kabupaten lain dan dijual di tempat asalnya, yakni untuk menghilangkan jejak agar tidak terdeksi polisi.

Iptu Hendra mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite tesebut, ketika petugas sedang melaksanakan patroli malam antisipasi tindak kejahatan pada Minggu (2/10/2022) malam lalu sekira pukul 23.30 WIB.

“Pelaku SJ dan barang bukti ribuan liter lebih BBM subsidi itu diamankan di Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat saat kita sedang giat patroli malam,”kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, Selasa (4/10).

Terungkapnya kasus penimbunan BBM subsidi tersebut, kata Iptu Hendra, berawal saat petugas melihat mobil Mitsubishi L-300 plat nomor BE 8076 ZX milik pelaku, pada bagian baknya ditutupi terpal terparkir dilokasi dan gelagat mencurigakan.

Saat diperiksa, lanjutnya, ditemukan 54 jerigen berisi ribuan literlebih BBM subsidi jenis pertalite dan solar. Rinciannya, 40 jerigen berisi 1.400 liter BBM jenis pertalite, 4 jerigen berisi 140 liter BBM jenis solar dan 10 jerigen berisi 350 liter BBM non subsidi jenis pertamax.

“Total BBM subsidi yang diamankan sebanyak 1.540 liter. Selain menyita puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi, turut diamankan kendaraan Mitsubishi L-300 dan uang tunai Rp.11 juta,”terangnya.

Iptu Hendra mengutarakan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, BBM subsidi itu didapat pelaku dari membeli di beberapa SPBU di Kabupaten Tanggamus. BBM subsidi itu, akan dibawa dan dijual kembali ke daerah Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

“Modus pembelian BBM bersubsidi tersebut, pelaku diduga sebagai penimbun BBM lintas Kabupaten. Modus ini, digunakan untuk menghilangkan jejak dengan membeli dari Kabupaten lain agar jejak pelaku mengumpulkan BBM menjadi acak dan tidak terdeteksi aparat kepolisian setempat,”pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.6 miliar. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.