Polisi Tangkap Gerombolan Sindikat Mafia Tanah di Lampung Selatan

by -1018 Views
Para pelaku sindikat mafia tanah di Lampung Selatan yang diamankan Polda Lampung.

BANDARLAMPUNG–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap dan menahan para pelaku gerombolan sindikat mafia tanah, mulai dari pensiunan Polri, ASN juru ukur Badan Pertanahan Negara (BPN), Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), Kepala Desa (Kades) hingga Camat.

Sindikat mafia tanah ini, mengambil alih lahan seluas 10 hektar dan memalsukan sertifikat tanah yang sudah dimiliki 55 KK (masyarakat) di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.

Kelima pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah ini berinisial FBM (44) juru ukur BPN Lampung Selatan, SJO (80) pensiunan Polri, RA (49) pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Lampung Selatan, SYT (68) Kepala Desa (Kades) Sekampung Udik, Lampung Timur dan SHN (64) Camat Gunung Pelindung, Lampung Timur.

  • “Kasus mafia tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, ada lima pelaku yang ditangkap. Para pelaku ini, beragam profesi namun saling berkaitan mulai dari oknum pensiunan Polri, notaris dan ASN BPN,”kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold P. Hutagalung, Jumat (30/9/2022).

Kombes Reynold mengatakan, kejahatan pertanahan dilahan milik warga para petani di Desa Malangsari ini, berdampak pada 55 KK (masyarakat) desa setempat yang telah lama menempati dilokasi tersebut.

  • “Dalam kasus ini, ada dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik,”kata dia.

Reynold mengutarakan, kronologi kasus mafia tanah ini bermula dari pelaku SJO yang menjual objek tanah kepada AM yang saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Objek tanah yang berada di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan tersebut diatasnamakan milik pelaku SJO.

  • “Dari transaksi jual beli tanah itu, pelaku SJO mendapat keuntungan sebesar Rp.900 juta,”ujarnya.

Tanah seluas 10 hektar tersebut, kata Reynold, sebenarnya sudah ditempati dan dimiliki 55 KK warga desa setempat (Malangsari) sejak tahun 1991 berdasarkan kepemilikan SKT dan sporadik. Namun untuk pengesahan kepemilikannya, pelaku SJO meminta ke pelaku SYT Kepala Desa (Kades) Gunung Agung, Lampung Timur untuk membuatkan surat keterangan tanah dan pelaku SYT mendapatkan upah sebesar Rp.1 juta.

  • “Jadi objek tanah yang ada di Desa Malangsari ini, dibuatkan surat keterangan seolah sudah dimiliki oleh pelaku SJO sejak tahun 2013. Sementara surat keterangan ini dibuat tahun 2020, dan digunakan AM sebagai dokumen untuk menerbitkan akta tanah (sertifikat),”ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold P. Hutagalung.

Sementara pelaku SHN selaku Camat Sekampung Udik, Lampung Timur, lanjut Reynold, menguatkan surat keterangan tanah itu dengan membubuhkan tandatangan serta cap stempel. Dengan surat keterangan tanah itu, pelaku RA selaku PPAT membuatkan akta jual beli (AJB) antara pelaku SJO dengan AM. Padahal dalam penandatanganan surat keterangan itu, tidak semua pihak menghadap notaris.

  • “Pelaku RA (PPAT) mendapatkan uang sebesar Rp.30 juta dengan menerbitkan 6 AJB antara pelaku SJO dengan saksi AM,”bebernya.

Sementara untuk pelaku FBM, juru ukur BPN Lampung Selatan ini sendiri, berperan tidak melapor ada pihak lain yang telah menguasai objek tanah diwilayah tersebut. Selanjutnya, pelaku FBM melakukan pengukuran sehingga diterbitkan SHM (Sertifikat Hak Milik) tanah dilokasi tersebut.

  • “Untuk melakukan pengukuran objek tanah di wilayah itu, Pelaku FBM mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta,”terangnya.

Setelah buku SHM itu diterbitkan, saksi AM memberitahukan hal itu ke Kepala Desa (Kades) Malangsari dan memasang plang kepemilikan lahan diatas objek tanah milik warga desa tersebut. Masyarakat desa melalui Kades Malangsari, melaporkan kasus dugaan mafia tanah itu ke Polda Lampung.

  • “Para pelaku disangkakan Pasal 263 ayat (1)dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”pungkasnya. (Yan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.