Terdakwa Kekerasan Seksual Dibebaskan, Koalisi Satu Suara Lampung Menyatakan Sikap

by -1463 Views
Ilustrasi Kekerasan Seksual, Pelecehan Seksual (detik.com).

BANDAR LAMPUNG—Puluhan lembaga tergabung dalam Koalisi Satu Suara Lampung untuk keadilan bagi korban kekerasan seksual, menyayangkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan memutus terdakwa oknum Kepala Desa (Kades) non aktif Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas (BAP) tidak terbukti bersalah dan divonis bebas.

Terdakwa BAP, dinyatakan bebas dari segala tuntutan pada nomor perkara 67/Pid.B/2022/PN Kla atas kasus kekerasan seksual terhadap mantan staf desanya RF (20) pada sidang putusan, Rabu(21/6/2022) sore lalu.

Putusan Majelis Hakim tersebut, menurut aktivis Koalisi Satu Suara Lampung, tidak menunjukkan komitmen untuk menciptakan keadilan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia khususnya di Lampung.

Tim penasehat hukum Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, Afrintina mengatakan, putusan majelis hakim PN Kalianda tersebut, sebagai kemunduran penegakkan hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual, yakni ditengah komitmen pemerintah untuk mengakhiri kekerasan seksual dengan lahirnya UU nomor 12 tahun 2022 pada 12 April lalu.

  • “Kami menyayangkan, masih adanya hakim mempertanyakan saksi melihat peristiwa kekerasan seksual, dan proses pemeriksaan yang menyudutkan korban sebagai pemicu pelaku melakukan kekerasan seksual,”kata Afrintina dalam keterangan tertulisnya kepada lampungterkini.id, Selasa (28/6/2022).

Hal tersebut, kata Afrintina, bertentangan dengan semangat lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum.

  • “Minimnya saksi yang melihat peristiwa kekerasan seksual, seringkali membuat korban sulit mendapat keadilannya. Berdasar dari pengalaman kami (DAMAR) pendampingan terhadap korban, tidak ada satupun saksi yang melihat kejadian kekerasan seksual,”ungkapnya.

Selanjutnya kekerasan seksual dilakukan secara privat, yakni terjadi hanya adanya korban dan pelaku, menggunakan relasi kuasa yang dimiliki untuk memperdaya korban.

Perbedaan pandangan hakim dalam memutus bebas terdakwa BAP tersebut, lanjut Afrintina, menunjukkan masih minimnya hakim yang responsif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual.

  • “Alat bukti yang dihadirkan penuntut umum berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian, lalu delapan saksi petunjuk serta visum et psikiatrum yang menunjukkan korban trauma berat tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara a quo,”terangnya.

Sementara Direktur Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, Ana Yunita Pratiwi menyayangkan hasil putusan hakim yang tidak responsif pada korban. Untuk memastikan keadilan terhadap korban, kami Koalisi Satu Suara Lampung akan mengambil langkah yakni mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya kasasi.

Kemudian berkoordinasi dengan jaksa untuk mengusulkan ahli pidana yang responsif terhadap korban kekerasan seksual dalam penyusunan draf memori kasasi.

  • “Diharapkan JPU mengajukan kasasi, agar majelis hakim ditingkat kasasi dapat memperbaiki kesalahan penilaian fakta didalam perkara tersebut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa secara proposional sesuai perbuatannya dengan menerapkan amanat Peraturan MA Nomor 3 tahun 2017,”ungkapnya.

Selain itu, kata Ana, akan mensurati dan mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memutus bebas terdakwa kekerasan seksual tidak terbukti bersalah. Kemudian mensurati Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengawasan proses peradilan, dan mendesak pemerintah daerah melalui Dinas PPPA memastikan perlindungan dan upaya pemulihan psikis korban.

  • “Kami akan mengajak seluruh elemen masyarkat untuk mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilannya. Galangan dukungan dengan petisi, dialog dengan ahli, kampanye media sosial dan aksi damai,”pungkasnya.

Berikut ini puluhan aktivis tergabung dalam Koalisi Satu Suara Lampung untuk keadilan korban kekerasan seksual:

1. Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung

2. Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Kota Bandarlampung

3. Korps PMII Puteri (KOPRI) Cabang Bandarlampung

4. Ikatan Pelajar Muhamadiayah-IPMAWATI Lampung

5. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung

6. Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Lampung

7. Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR

8. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung

9. Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) Lampung

10. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung

11. Solidaritas Perempuan Sebay Lampung

12. Advokat Perempuan Lampung (APL)

13. Muli’s Leadership (Mulead) Lampung

14. Aliansi Laki-laki Baru Wilayah Lampung

15. Gerakan Perempuan Lampung

16. Wahana Cita Indonesia

17. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia

18. Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS)

19. Institut Pengembangan Organisasi dan Riset DAMAR (IPOR)

20. Forum Komunikasi Partisipasi Masyarakat untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (FORKOM PUSPA). (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.