Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Pembunuhan, Berikut Kronologinya

by -1490 Views

TULANG BAWANG–Tim gabungan Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, Sat Polairud dan Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan.

Pelaku pembunuhan adalah seorang petani berinisial ST (35), warga Kampung Gedung Baru, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang.

“Pelaku ditangkap Rabu 15 Juni 2022 pukul 16.00 WIB di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tulangbawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (16/6/2022).

Dikatakannya, korban pembunuhan tersebut yakni seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Listani (22) yang tak lain adalah istri pelaku sendiri.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini, kata AKP Wido, berawal dari penemuan mayat anonim berjenis kelamin wanita pada Selasa (14/6/2022) sekira pukul 20.00 WIB, oleh Basarnas, TNI AL dan Sat Polairud Polres Tulangbawang dengan kondisi sudah mengambang di Sungai Tulangbawang.

Selanjutnya, mayat anonim itu langsung dibawa ke Puskesmas Gedung Karya Jitu untuk dilakukan Visum. Hasilnya, mayat anonim itu korban pembunuhan karena terdapat dua luka tusukan senjata tajam (sajam) di bagian perut dan dada.

“Terungkapnya identitas mayat wanita anonim dengan luka tusukan ini, setelah saksi Muhammad Kasim (43) yakni ayah korban melihat langsung kondisi mayat korban,” ungkapnya. 

Selain itu, lanjut AKP Wido, saksi mengenali mayat wanita itu adalah anak kandungnya, terlihat dari bekas luka bakar di kaki sebelah kanan akibat terkena knalpot sepeda motor, bentuk wajah serta pakaian yang dikenakan korban.

“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, pelaku pembunuhan terhadap korban berhasil diungkap yang tak lain suami korban sendiri. Pelaku dan korban, menikah pada bulan September 2021,”terangnya. 

Ia menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,”pungkasnya. (Dendi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.