Oknum Kades Rawa Selapan Lamsel Dituntut 4 Tahun Penjara

by -824 Views
Ilustrasi (Net)

LAMPUNG SELATAN–Terdakwa Bagus Adi Pamungkas (BAP), oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan staf desanya bernisial RF (20).

Sidang penuntutan terdakwa, digelar secara online di Pengadilan Negeri Kalianda Kelas II, Lampung Selatan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Fitra Renaldo, Rabu (25/5/2022) siang.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransisca dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Kemudian terdakwa BAP dari Lapas Kelas II A Kalianda, dan kuasa hukum terdakwa mengikuti sidang ditempat lain.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penuntutan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAP empat tahun pidana penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahana. Selain itu, membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp.37.600.000,”kata Galang Syafta Arsitama, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kalianda kepada lampungterkini.id, Jumat (27/5/2022) siang.

 

Dikatakannya, terdakwa BAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya’, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif ketiga.

“Agenda selanjutnya, yakni sidang nota pembelaan (pledoi) pada Kamis 2 Juni 2022 mendatang,”pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro berinisial BAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20) yang taklain staf desanya. Perbuatan bejat itu, diduga dilakukan terduga pelaku lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa dan di mobil ambulan desa.

Mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, setelah korban RF menceritakan kejadian yang dialaminya ke kerabatnya.

Selanjutnya korban RF dan keluarganya serta didampingi Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung pada tanggal 31 Maret 2021. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi No : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung.

Dalam laporannya itu, korban melaporkan tentang peristiwa pidana UU No. 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP. Selain itu, dari bulan Juli 2020 hingga Februari 2021, korban RF diduga mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor di Kantor Desa Rawa Selapan dan mobil ambulan desa.

Dalam perkara itu, oknum Kades Rawa Selapan BAP ditetapkan sebagai tersangka, karena telah memenuhi unsur dua alat bukti. Penetapan tersangka, berdasarkan dari hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit IV Remaja, anak dan wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung pada tanggal 28 Oktober 2021.

Oknum Kades Rawa Selapan tersebut, terbukti melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman kekerasan dan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan ditempat kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara masing-masing maksimal 9 tahun dan 7 tahun.

Selanjutnya, berkas perkara kasus pelecehan seksual tersangka oknum Kades Rawa Selapan ini dinyatakan lengkap (P21) pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Jumat (11/2/202).

Penyidik Subdit IV Remaja anak dan wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Kamis (17/2/2022). Tersangka Bagus, resmi ditahan dan dititpkan di Rutan Mapolres Lampung Selatan.

Pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) tersebut, sebelumnya akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Karena locusnya berada di Lampung Selatan, maka pelimpahan Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. (Her/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.