HAM Diamankan Sat Reskrim Narkoba Polres Lamsel

by -548 Views

LAMPUNGTERKINI.ID, LAMPUNG SELATAN – Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) semakin menunjukkan taringnya terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Para pelaku serta barang bukti (BB) yang berasal dari beberapa wilayah hukum Polres Lamsel berhasil diamankan oleh Tim Sat Reskrim Narkoba yang ada dibumi Serambi Sumatera ini.

Kali ini Tim Opsnal Regu 1 Sat Reskrim Narkoba Polres Lamsel dipimpin oleh Aiptu Buyung bersama Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami, SIK, MH, Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 17.00 wib mengamankan HAM (33)
Warga Desa Gayam Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba diamankan bersama barang bukti berupa 1 kotak rokok Sampoerna Mild, 1 plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 pipa kaca.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Minggu (22/5/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan HAM yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan terhadap pelaku lanjut Kapolres, dilakukan setelah pihaknya menerima Informasi dari warga masyarakat bahwa dirumah pelaku HAM di Desa Gayam Kecamatan Penengahan sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba.

“Kami menerima Informasi dari masyarakat bahwa rumah HAM sering digunakan penyalahgunaan gunaaan Narkoba. Berbekal informasi tersebut TIm Ipsnal Regu 1 Sat Reskrim Narkoba Polres Lamsel melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang buktinya (BB),” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku yang dijerat dengan pasal 112. 114 UUD RI Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkoba.

“Pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

(Hms Polres LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.