Perubahan Angelina Sondakh Ditanggapi Positif Pengacara Mario Dewas LBH PERPUKAD

by -5906 Views
Pengacara Mario Andreansyah, S.H., M.H., C.M, Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Unuk Keadilan (LBH PERPUKAD)

LAMPUNG – Bebasnya Angelina Sondakh tanggal 03 Maret 2022 dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB), sontak membuat viral atas sikap bebasnya. Banyak masyarakat yang merasa masih belum menerima apa yang telah dia lakukan atas tindak pidana mega korupsi proyek Hambalang.

Pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh, yang lebih dikenal sebagai Angelina Sondakh adalah seorang artis, politisi dan model asal Indonesia. Ia mulai dikenal setelah mewakili Provinsi Sulawesi Utara dan terpilih menjadi pemenang pada kontes kecantikan nasional, yaitu Puteri Indonesia 2001.

Anggie sebutannya telah divonis hukuman pidana selama 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015. Mantan Anggota DPR RI tersebut juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Denda tersebut telah lunas dibayar.

Masyarakat yang masih belum menerima Anggie bebas dari penjara merasa apa yang dilakukan belum setimpal dan dan permintaan maaf Anggie hanya sebagai pencitraan.

Dalam wawancara exclusive ROSI bahwa Anggie sendiri mengklarifikasi bahwa apa yang dilakukannya itu sebagai fitrah manusia yang telah dijalani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukan.

Bahkan anggie sendiri mengakui secara langsung telah melakukan kesalahan itu sehingga harapannya adalah meminta maaf kepada masyarakat dan tentunya kepada Tuhan.

Pengacara Mario Andreansyah, S.H., M.H., C.M, Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Unuk Keadilan (LBH PERPUKAD) di sisi lain melihat bagaimana proses penegakan hukum di Indonesia telah melakukan atas asas keadilan, dan tentunya keadilan itu tidak dapat memuaskan semua pihak. Sebagai bagian dari Penegak Hukum, Mario sendiri memberikan gambaran bahwasanya proses pidana dan pemidanaan terhadap Anggie.

“Sebagaimana kita ketahui Pidana penjara merupakan pidana yang sering diberikan kepada terdakwa, tetapi pidana penjara ini tidak dapat memberikan efek jera kepada para penjahat karena tujuannya Hukuman (Punisment),” terangnya, Selasa (12/4/2022).

“Berbeda halnya dengan konsep lembaga pemasyarakatan yang bertujuan untuk mendidik para warga binaan (Treatmen), pemidanaan itu merupakan sinonim dari penghukuman, yang berasal dari kata hukum, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya (Berechten),” imbuhnya.

Dalam kasus Anggie, Pengacara yang sering menangani perkara Publik figur ibukota ini memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Lembaga Pemasyarkatan yang telah berhasil membuat seseroang binaan menjadi lebih baik seperti didalam teori dan konsep.

Dikatakan bahwa Istilah Pemasyarakatan yang dikatakan oleh Sahardjo, menurut beliau lembaga pemasyarakatan itu bukan hanya sebagai tempat untuk semata-mata mempidana seseorang, melainkan juga untuk membina atau mendidik orang-orang terpidana, agar mereka itu setelah selesai menjalankan pidananya, mempunyai kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan diluar lembaga pemasyarakatan yang didasari oleh asas Equality Before The Law.

Mario Andreansyah menegaskan bahwa secara yuridis dikatakan dalam Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1995: Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab dan Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1995 : Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyrakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Kepada sikap permintaan maaf Anggie yang viral setelah keluar dari Lembaga Permasyarakatan menurut Mario, sistem pemasyarakatan lebih menonjolkan sisi pembinaan bukan pembalasan agar terpidana dapat menyadari kesalahannya sehingga ketika dikembalikan kepada masyarakat tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

“Hal ini sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu, untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri dan membuat orang menjadi jera melakukan kejahatan,” ujarnya.

Sehingga Mario sebagai insan berpesan, “bukankah itu Tugas Tuhan memaafkan atau tidak, tugas kita adalah menerima permintaan maaf itu,” ucapnya.

Terakhir, Mario yang juga merupakan pengacara dari Lirabica mengutip dari John C. Maxwell, “Bahwa Seseorang harus cukup berani mengakui kesalahan, cukup pintar untuk mengambil pelajaran dari kesalahan, dan cukup tangguh untuk bisa mengoreksi kesalahan,” tukasnya. (Her-Jhon)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.