Eksepsi Kades Rawa Selapan Terdakwa Pelecehan Seksual Ditolak Majelis Hakim

by -1341 Views
Terdakwa Bagus Adi Pamungkas mengikuti sidang perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya secara daring di Lapas Kalianda, Senin (28/3/2022/ siang.

LAMPUNGTERKINI.ID, LAMPUNG SELATAN – Sidang putusan sela eksepsi atau keberatan yang diajukan Bagus Adi Pamungkas, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual staf desanya ditolak Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan, Senin (28/3/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pada sidang itu digelar secara virtual (online) di ruang Candra PN Kalianda Kelas II, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fitra Renaldo dan dua hakim anggota.

Terdawa Bagus Adi Pamungkas, mengikuti sidang di Lembaga Pemasyaraatan (Lapas) Kelas II A Kalianda dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan kopiah (peci) warna merah. Sementara kuasa hukum terdakwa, Tarmizi mengikuti sidang di tempat lain begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransisca.

Dalam sidang dengan agenda putusan sela itu, Ketua Majelis Hakim, Fitra Renaldo menolak eksepsi atau keberatan Bagus Adi Pamungkas (BAP), oknum Kades Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro terdakwa kasus dugaan pelecahan seksual staf desanya.

“Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima. Jadi putusannya, menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa,”kata Ketua Majelis Hakim dalam putusannya, Senin (28/3/2022) sore.

Ditolaknya eksepsi atau keberatan terdakwa, eksepsi yang dibuat dan disusun penasehat hukum tidak cermat. Pembahasan eksepsi dalam materi pokok perkara, penasehat hukum tidak dapat menunjukkan uraian surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas atau tidak lengkap mengenai tindak pidana dilakukan terdakwa.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. Selain itu juga, meminta Penuntut Umum agar segera dilakukan pemeriksaan saksi.

“Saksi belum siap yang mulia, dan minta waktu satu minggu. Diupayakan sidang berikutnya,”jawab JPU, Fransisca.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga menanyakan kepada panesahat hukum dan terdakwa Bagus Adi Pamungkas.

“Apakah ada yang mau disampaikan penasehat hukum dan juga terdakwa,”tanya Majelis Hakim.

Mendengar putusan sela atas eksepsi atau keberatan ditolak oleh Majelis Hakim, terdakwa Bagus Adi Pamungkas yang duduk dikursi pesakitan mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas II A Kalianda raut wajahnya tampak terlihat menunjukkan kekecewaan.

Sementara Tarmizi, kuasa hukum terdakwa menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dilakukan secara offline.

“Berdasarkan permohonan pertama kali kami dalam pembacaan dakwaan, untuk pemeriksaan saksi-saksi dimohonkan secara offline jika diperkenankan,”kata Tarmizi.

Majelis Hakim pun mengatakan, pada prinsipnya, pengadilan bersimat pasif dalam hal kehadiran proses persidangan ini. Kalau JPU bersedia menghadirkan saksi secara offline kita laksanakan, tapi kalau tidak dilakukan secara offline juga silahkan.

“Pastinya, kita tetap melanjutkan persidangan secara online dan sidang dinyatakan ditutup,”tandasnya.

Sidang selanjutnya agenda pembuktian, dalam sidang itu ada beberapa saksi yang akan dihadirkan oleh JPU yang masuk dalam berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terdakwa Bagus Adi Pamungkas. Proses persidangan digelar secara terbuka, namun melalui virtual (online) karena masih situasi Covid-19.

Diketahui, oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro berinisial BAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20) yang taklain staf desanya. Perbuatan bejat itu, diduga dilakukan terduga pelaku lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa dan di mobil ambulan desa.

Mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, setelah korban RF menceritakan kejadian yang dialaminya ke kerabatnya dan munculnya pemberitaan di media. Tidak terima atas perbuatan oknum Kades tersebut, korban RF didampingi keluarganya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan. Namun sayangnya, korban RF dan keluarganya tidak begitu ditanggapi.

Karena tidak mendapat respon, korban RF beserta keluarganya serta didampingi Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung pada tanggal 31 Maret 2021. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi No : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung.

Dalam laporannya itu, korban melaporkan tentang peristiwa pidana UU No. 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP. Selain itu, dari bulan Juli 2020 hingga Februari 2021, korban RF diduga mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor di Kantor Desa Rawa Selapan dan di mobil ambulan desa.

Dalam perkara itu, Bagus Adi Pamungkas (BAP) ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur dua alat bukti. Penetapan tersangka itu, berdasarkan dari hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit IV Remaja, anak dan wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung pada tanggal 28 Oktober 2021.

Oknum Kades Rawa Selapan tersebut, terbukti melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman kekerasan dan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan ditempat kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara masing-masing maksimal 9 tahun dan 7 tahun.

Selanjutnya, berkas perkara kasus pelecehan seksual tersangka Bagus Adi Pamungkas, oknum Kades Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan ini dinyatakan lengkap (P21) pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Jumat (11/2/202).

Penyidik Subdit IV Remaja anak dan wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, pada Kamis (17/2/2022). Tersangka Bagus, resmi ditahan dan dititpkan di Rutan Mapolres Lampung Selatan.

Pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) tersebut, sebelumnya akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Karena locusnya berada di Lampung Selatan, maka pelimpahan Tahap II dilakukan di Kejari Lampung Selatan. (Her/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.