Kasus Penyebaran Foto dan Video Luncah di Medsos Diungkap Polda Lampung

by -856 Views

BANDAR LAMPUNG — Selama kurun waktu tiga bulan (Januari-Maret 2022), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, mengungkap empat kasus penyebaran foto dan video luncah (porno) melalui media sosial (medsos) disertai pemerasan. Polisi mengamankan empat pelaku berinisial BBK, YI, ABS dan DM. Motifnya, pelaku sakit hati karena diputuskan oleh korban.

“Ada empat pelaku yang ditangkap dalam kasus tindak pidana penyebaran konten asusila melalui media sosial (medsos). Para pelaku tersebut, sudah ditetapkan sebagai terangka dan ditahan di Rutan Mapolda Lampung,”kata Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro di Mapolda Lampung, Rabu (23/3/2022).

AKBP Popon mengatakan, para pelaku, ditangkap karena menyebarkan foto dan video tak senonoh para korbannya melalui medsos. Pelaku yang ditangkap berinisial BBK, dengan korbannya berinisial JA. Lalu pelaku YI dengan korbannya berinisial FTN, pelaku ABS dengan korbannya berinisial DAP dan pelaku DM dengan korbannya berinisial NK.

“Dari keempat pelaku tersebut, salah satu pelaku sempat mengirimkan video porno yang dilakukannya kepada orangtua korban. Akibatnya, korban mengalami tekanan psikis,”ujar mantan Kapolres Lampung Tengah ini.

Menurutnya, para pelaku bertujuan mencari keuntungan dengan cara melakukan pemerasan terhadap korban dan keluarga korban dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial dan juga ke rekan-rekannya korban.

“Tindak pidana penyebaran konten asusila ini, dilaporkan masing-masing korban selama kurun waktu tiga bulan (Januari-Maret 2022). Korban mengaku, foto dan video asusilanya disebar pelaku ke akun medsos karena tidak mau menuruti permintaan pelaku yang meminta sejumlah uang,”ungkapnya.

AKBP Popon mengutarakan, empat kasus penyebaran konten asusila melalui medsos ini, dilakukan para pelaku dengan motif yang sama, yakni pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban dan merasa sakit hati karena hubungan cintanya diputus para korbannya. Sedangkan modusnya, pelaku mengancam korban hendak menyebarkan foto maupun video asusila ke medsos.

“Para pelaku tersebut, dengan sengaja menyebarluaskan foto maupun video asusila antara mereka (pelaku) dengan masing-masing korban,”bebernya.

Para pelaku dan korban, kata AKBP Popon, awalnya berkenalan melalui media sosial. Dalam aksinya, pelaku menipu korban dengan mengunakan akun dan foto palsu di media sosialnya. Setelah berkenalan, mereka lalu bertemu dan menjalin hubungan asmara (berpacaran).

Saat menjalin hubungan itu, lanjutnya, pelaku dan korban pernah melakukan perbuatan asusila yang kemudian perbuatan itu direkam oleh pelaku baik itu berupa foto maupun video.

“Begitu hubungannya kandas (putus), para pelaku sakit hati dan mengancam korban akan menyebarkan foto dan video asusila dengan permintaan sejumlah uang yang nilainya bervariasi mulai dari Rp.5 juta hingga ratusan juta,”terangnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (Her/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.