Dwi Putri Melati Usulkan Refungsionalisasi Hukum Pidana Adat Lampung

by -864 Views
Sidang Terbuka Promosi Doktor Prodi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung

LAMPUNGTERKINI.ID, BANDARLAMPUNG – Dwi Putri Melati, S.H.,M.H.,C.Me mengusulkan diberlakukannya kembali hukum pidana adat Lampung dalam kasus pidana yang terjadi di wilayah Bumi Ruwa Jurai. Hukum tersebut berlaku bagi orang Lampung serta orang luar Lampung yang telah diangkat saudara secara adat (angkon muakhi).

Dwi Putri Melati yang merupakan lulusan pertama PSDIH Unila dan Sekaligus Kaprodi MH Universitas Saburai mempertahankan disertasinya berjudul “Refungsionalisasi Hukum Pidana Adat Lampung Dalam Sistem Penegakkan Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal” di dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Prodi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Rabu, 22 Maret 2022.

Hadir Wakil Rektor Bidang Akademik Unila, Prof. Dr. Heryandi, S.H., M.S., mewakili Rektor Unila, Prof. Dr. Karomani, M. Si., sebagai ketua tim penguji. Selanjutnya, Sekretaris Peguji, Prof.Dr. Muhammad Akib, S.H., M. Hum., sekaligus Kaprodi Doktor Ilmu Hukum Unila.

Lalu, Penguji Eksternal, Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., yang merupakan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro. Sebagai penguji internal adalah Dr. M. Fakih, S.H., M.S., Prof. Dr. Maroni, S.H. M.Hum., dan Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H.

Dwi Putri Melati, S.H.,M.H.,C.Me

Dwi Putri Melati mengatakan, Hukum Pidana Adat Lampung sebagai kearifan lokal masyarakat Lampung telah diterapkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.

“Saat ini Hukum Pidana Adat Lampung tidak menjadi prioritas penerapan hukum dalam perkara pidana di masyarakat Lampung, melainkan masih menerapkan hukum pidana positif,” tukasnya.

Sementara, kata Dwi, masyarakat Lampung baik Pepadun maupun Saibatin, lebih mempercayai penerapan Hukum Pidana Adat Lampung dalam memberi efek jera dan menjaga keseimbangan dalam masyarakat.

“Untuk itu diperlukan penegakkan kembali Hukum Pidana Adat Lampung dalam kasus pidana di masyarakat Lampung,” tegasnya.

Dwi menambahkan, fungsi hukum pidana adat Lampung berupa hukum pidana materil, hukum pidana formal, dan hukum pelaksanaan pidana dapat diusulkan dalam Peraturan Perundang-Undangan karena RUU KUHP memberi ruang untuk mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Indonesia.

Masyarakat adat Pepadun dan Saibatin di Provinsi Lampung memiliki kitab hukum yang mengatur hukum adat Lampung terkait hukum pedata, hukum tata negara daerah, dan hukum pidana.

“Untuk hukum pidana adat Lampung diatur di dalam kitab maupun buku adat Lampung, yaitu Cepalo, Kuntara Rajo Asa/Aso dan Kitab Kuntara Raja Niti,” ujar Kaprodi Magister Hukum Universitas Saburai ini.

Dalam penerapan Hukum Pidana Adat Lampung, lanjut Dwi, berbagai pelanggaran atau tindak pidana seperti pencurian, penggelapan, fitnah, melarikan anak gadis, penghinaan, pemalsuan, hingga pembunuhan diselesaikan melalui Sidang Perwatin.

“Pelanggaran-pelanggaran ini diselesaikan melalui Sidang Perwatin menggunakan asas kekeluargaan melalui musyawarah. Pelaksanaan pidananya juga dilakukan oleh Perwatin,” tutur Dwi.

Beberapa sanksi adat yang diterapkan bagi para pelanggar tersebut adalah membayar denda, memotong kerbau, memohon maaf, mengembalikan barang, dan hukuman mati.

Menurutnya, secara teori, sejalan dengan pendapat John Griffiths tentang pluralisme hukum bahwa dua atau lebih sistem hukum dapat bekerja secara berdampingan dalam suatu bidang kehidupan adat yang sama.

“Dalam hal ini, Lampung memiliki hukum pidana adat Lampung yang perlu dipertahankan dan diberdayakan berdampingan dengan hukum pidana,” ujar Dwi.

Sementara, pada ranah praktis, hasil penelitiannya dapat menjadi acuan untuk merefungsionalisasi hukum pidana adat Lampung dalam sistem penegakkan hukum pidana berbasis kearifan lokal dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum mengenai eksistensi hukum pidana adat Lampung.

Dia mengatakan, penerapan tindak pidana yang dapat ditegakkan menggunakan hukum pidana adat Lampung memiliki persyaratan, yakni, tindak pidana ringan, tindak pidana yang ancaman penjara dibawah lima tahun, dan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun yang mana keputusan lembaga adat Lampung menjadi rekomendasi dalam putusan pengadilan.

Dwi Putri Melati berhasil melaksanakan ujian terbuka dengan baik dan dinyatakan lulus, serta berhak atas gelar doktor.

“Dengan demikian, Unila telah menyumbangkan seorang doktor kepada Indonesia, semoga saudara memberikan sumbangan dan kontribusi terbaik untuk negara ini,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi. (Her-Ali)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.