Kades Rawa Selapan Tersangka Pelecehan Seksual Resmi Ditahan

by -1315 Views
Kepala Desa Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas (tengah), resmi di tahan kasus pelecehan seksual

LAMPUNG SELATAN – Tersangka pelecehan seksual, Bagus Adi Pamungkas (BAP), Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan dilimpahkan penyidik Subdit IV Remaja anak dan wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Kamis (17/2/2022). Tersangka BAP resmi ditahan, dan tersangka dititipkan di Rutan Mapolres Lampung Selatan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung saat dikonfirmasi lampungterkini.id membenarkan, hari ini dilakukan pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus pelecehan seksual dengan tersangka Kades Rawa Selapan berinisial BAP.

“Ya benar, pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) telah dilakukan siang hari ini,”ujarnya, Kamis (17/2/2022).

Pelimpahan Tahap II tersebut, kata Kombes Pol Reynold, tidak jadi di Kejati Lampung, melainkan di Kejari Lampung Selatan. Hal itu dilakukan, setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak Kejati Lampung.

“Saat pelimpahan, tersangka BAP diantar atau didampingi dengan kuasa hukumnya,”tandasnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana saat dikonfirmasi melalui ponselnya juga membenarkannya. Ia mengatakan, pelimpahan Tahap II dengan tersangka BAP Kades Rawa Selapan itu dilakukan di Kejari Lampung Selatan, karena locusnya ada di sana (Lampung Selatan).

“Karena locusnya ada di Lampung Selatan, jadi pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) di Kejari Lampung Selatan,”kata dia kepada lampungterkini.id.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus pelecehan seksual Kades Rawa Selapan berinisial BAP dari tim penyidik Polda Lampung.

“Benar, kami telah menerima pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Lampung sekitar pukul 14.00 WIB, siang tadi,”ujarnya.

Selanjutnya, kata Dwi, tersangka BAP dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini tanggal 17 Februari hingga 8 Maret 2022. Penahanan tersangka itu dilakukan, setelah penyerahan tersangka BAP dan barang bukti dari tim penyidik Polda Lampung yang menangani perkara tersebut.

“Untuk penahanan tersangka Kades BAP, kita titipkan di Rutan Mapolres Lampung Selatan,”jelasnya.

Dwi menambahkan, setelah selesai proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual tersangka Kades BAP tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II untuk segera disidangkan.

“Yang jelas, secepatnya berkas perkaranya akan kita limpahkan ke PN Kalianda untuk segera disidangkan,”pungkasnya.

Diketahui, berkas perkara kasus pelecehan seksual tersangka Bagus Adi Pamungkas (BAP), oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan dinyatakan lengkap (P21) pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Jumat (11/2/202).

Dalam perkara tersebut, oknum Kades Rawa Selapan dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun karena melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20), mantan staf desanya.

Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala desa (Kades) di Lampung Selatan di wilayah Kecamatan Candipuro berinisial BAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20) yang takain staf desanya.

Aksi pelecehan seksual tersebut, diduga dilakukan terduga pelaku oknum Kades itu lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulan desa.

Mencuatnya dugaan pelecehan seksual tersebut, setelah RF menceritakan kejadian yang dialaminya ke kerabatnya dan munculnya pemberitaan di media. Saat itulah menjadi ramai perbincangan warga masyarakat desa Rawa Selapan, dan warga desa lainnya di Kecamatan Candipuro dan Kecamatan lainnya di Lampung Selatan.

Tidak hanya itu saja, atas perbuatan tidak terpuji diduga dilakukan oknum Kades BAP terhadap staf kantor desanya, warga desa Rawa Selapan merasa geram lantaran aksi pelecehan seksual itu dilakukan di Kantor desa yang notabenenya sarana pelayanan publik masyarakat dan juga dilakukan di mobil ambulan desa.

Tidak terima atas perbuatan oknum Kades tersebut, korban RF didampingi keluarganya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan. Namun sayangnya, laporan korban RF itu tidak begitu ditanggapi.

Karena tidak mendapat respon, korban RF beserta keluarganya serta didampingi Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung pada tanggal 31 Maret 2021.

Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung. Dalam laporannya itu, korban melaporkan tentang peristiwa pidana UU No. 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP..

Selain itu, dalam laporan itu diterangkan bahwa dari bulan Juli 2020 hingga Februari 2021, korban RF diduga mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan berinisial BAP di Kantor Desa Rawa Selapan dan dimobil ambulan desa. (Heri/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.