Dinyatakan P21, Kades Rawa Selapan Bakal Ditahan dan Segera Disidangkan

by -1609 Views

LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan berkas perkara kasus pelecehan seksual tersangka Bagus Adi Pamungkas (BAP), Kades Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan dinyatakan lengkap (P21). Tersangka oknum Kades tersebut, akan segera ditahan dan menjalani persidangan.

Dalam perkara tersebut, oknum Kades Rawa Selapan ini terbukti melanggar Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana,saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut mengatakan, berkas perkara tersangka kasus pelecehan seksual oknum Kades Rawa Selapan berinisial BAP sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

“Sudah dinyatakan lengkap (P21) berkas perkara kasus pelecehan seksual tersangka oknum Kades Rawa Selapan tersebut,”kata Made melalui pesan WhatsApp kepada lampungterkini.id, Jumat (11/2/2022).

Selanjutnya, kata Made, pihaknya saat ini menunggu tahap (II), yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polda Lampung.

“Saat ini tinggal menunggu penyerahan terangka dan bukti saja, dan rencananya pelimpahan Tahap II itu Selasa pekan depan tanggal 15 Februari 2022,”tandasnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reeynold E.P Hutagalung saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut membenarkannya.

“Kita sudah penuhi kelengkapan berkasnya sesuai petunjuk JPU, dan semoga berjalan lancar. Yang jelas, kami dapat maksimal menangani perkaranya,”kata dia melalui pesan WhatsApp.

Direktur eksekutif Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, Ana Yunita Pratiwi kepada lampungterkini.id juga membenarkan, pihaknya sudah menerima informasi hasil pengembangan perkara tersebut.

“Ya benar, kami sudah dapat informasinya dari penyidik. Dengan demikian, proses penahanan dan persidangan tersangka oknum Kades Rawa Selapan tersebut bisa segera dilakukan,”ujarnya.

Ana menambahkan, pihaknya juga sudah meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena tersangka BAP yang merupakan Kades ini melakukan intimidasi kepada korban dan keluarganya. Sehingga ,membahayakan kondisi psikis korban dan keluarganya. Selain itu, orang-orangnya tersangka BAP ini juga, membuat opini framing yang menyudutkan korban dan keluarganya

“Untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya, kami sudah surati dan meminta kepada LPSK,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala desa (Kades) di Lampung Selatan di wilayah Kecamatan Candipuro berinisial BAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20) yang takain staf desanya.

Aksi pelecehan seksual tersebut, diduga dilakukan terduga pelaku oknum Kades itu lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulan desa.

Mencuatnya dugaan pelecehan seksual tersebut, setelah RF menceritakan kejadian yang dialaminya ke kerabatnya dan munculnya pemberitaan di media. Saat itulah menjadi ramai perbincangan warga masyarakat desa Rawa Selapan, dan warga desa lainnya di Kecamatan Candipuro dan Kecamatan lainnya di Lampung Selatan.

Tidak hanya itu saja, atas perbuatan tidak terpuji diduga dilakukan oknum Kades BAP terhadap staf kantor desanya, warga desa Rawa Selapan merasa geram lantaran aksi pelecehan seksual itu dilakukan di Kantor desa yang notabenenya sarana pelayanan publik masyarakat dan juga dilakukan di mobil ambulan desa.

Tidak terima atas perbuatan oknum Kades tersebut, korban RF didampingi keluarganya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan. Namun sayangnya, laporan korban RF itu tidak begitu ditanggapi.

Karena tidak mendapat respon, korban RF beserta keluarganya serta didampingi Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung pada tanggal 31 Maret 2021.

Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung. Dalam laporannya itu, korban melaporkan tentang peristiwa pidana UU No. 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP..

Selain itu, dalam laporan itu diterangkan bahwa dari bulan Juli 2020 hingga Februari 2021, korban RF diduga mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan berinisial BAP di Kantor Desa Rawa Selapan dan dimobil ambulan desa. (Heri/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.