Covid Meningkat, Kapolres Lamsel Keluarkan Maklumat Pembatasan

by -1610 Views

LAMPUNG SELATAN – Menyikapi kondisi nasional terkini terkait terus bertambahnya jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19, Polres Lampung Selatan (Lamsel) bergerak cepat merespon hal itu dengan mengeluarkan sebuah maklumat.

Maklumat Kapolres Lamsel bernomor : MAK/01/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022 dan ditanda tangani oleh AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si, berisi empat poin utama yang mengatur aktifitas masyarakat di wilayah hukum polres setempat yang kini berada di Level 1.

Maklumat itu sendiri, dikeluarkan merujuk pada payung hukum yang lebih tinggi yakni INMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1.

Ditambah lagi, dikeluarkannya maklumat itu memiliki tujuan prioritas memberikan perlindungan kepada masyarakat berlandaskan asas Salus Populi Suprema Lex Lesto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Kepada awak media, Kapolres Lamsel AKBP Edwin membeberkan terkait urgensi dikeluarkannya maklumat manakala Pemerintah pusat juga sedang gencar – gencarnya mengantisipasi gelombang ketiga penyebaran Covid-19.

“Meningkatnya jumlah warga Lamsel terpapar Covid-19 dalam kurun waktu satu minggu belakangan ini cukup signifikan. Dengan begitu, harapannya kita lakukan pencegahan melalui dikeluarkannya maklumat menjadi hal yang urgen,” sebut Kapolres, Sabtu (5/2/2022) siang.

AKBP Edwin menilai, masyarakat khususnya di bumi khagom mufakat terlihat mulai mengendur dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sehingga, maklumat perlu dikeluarkan untuk mengingatkan kembali agar masyarakat tetap mematuhi prokes.

Didalam maklumat poin 2 huruf a telah mengatur secara gamblang pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, tempat hiburan, restoran/cafe, pusat kebugaran gym, obyek wisata, dilakukan pembatasan pengunjung maksimal 75 % dari kapasitas dan jam operasional hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Aturan itu, juga berlaku bagi masyarakat ketika akan melakukan kegiatan ibadah di tempat peribadatan (masjid, gereja, pura, vihara) dengan pembatasan maksimal 75 % dari kapasitas tempat. Meski masyarakat masih diperbolehkan untuk menggelar acara resepsi, namun ditekankan untuk tidak menyediakan hidangan makanan di lokasi acara.

Ditanya soal perlunya dilakukan razia oleh petugas untuk menjamin penegakan kepatuhan masyarakat terhadap prokes, Kapolres lantas menjelaskan bahwasannya razia prokes sudah sering dilakukan jauh sebelum terbitnya maklumat.

“Razia sendiri sudah kita lakukan di beberapa tempat misalnya di Pantai Sebalang. Kemudian, di beberapa keramian – keramaian yang dimungkinkan melanggar prokes kita coba untuk diingatkan untuk tetap mematuhi prokes,” imbuh AKBP Edwin.

Lebih lagi, secara tegas tersirat didalam maklumat di poin 3 yakni bagi seluruh anggota Polri untuk mengambil tindakan kepolisian yang diperlukan menyesuaikan dengan ketentuan aturan dan perundang-undangan yang berlaku apabila maklumat tak juga diindahkan.

“Sanksi tegas kita sudah sama – sama tahu. Ada pelanggaran ada pidana, apabila terjadi hal yang dapat menyebabkan peningkatan penyebaraan Covid-19. Saya minta, kepada saudara – saudara saya baik itu secara individu atau pelaku usaha untuk memasang aplikasi peduli lindungi, memakai masker, menyediakan sarana mencuci tangan, hand sanitizer dan menjaga jarak” himbau Kapolres di penghujung. (han)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.