Pakar Hukum Unila : Kasus Fee Proyek Lamsel Nihil Jika Mengarah ke NE

by -856 Views
Pakar hukum, Kepala Jurusan Fakultas Hukum Tata Negara, Universitas Lampung (Unila) Dr. Yusdianto,SH, MH

LAMPUNG SELATAN – Tindak lanjut kasus fee proyek Lampung Selatan (Lamsel) yang melibatkan mantan Bupati Zainudin Hasan tahun 2018 lalu, belakangan ini kembali menjadi perbincangan publik.

Itu setelah, adanya dorongan dari sejumlah lembaga gabungan yang menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung KPK RI pekan lalu. Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa mendorong lembaga anti rasuah untuk kerja ekstra melakukan pengembangan kasus sesuai fakta persidangan.

Terlebih, dalam fakta persidangan juga telah terdapat sejumlah nama orang-orang penting di Kabupaten Khagom Mufakat yang diduga terlibat, dalam hal penerimaan aliran dana. Salah satunya yakni, Bupati Lamsel Nanang Ermanto (NE) yang kala itu tengah menjabat sebagai Wakil Bupati.

Dalam  fakta persidangan, juga menyebutkan  bahwa Nanang Ermanto benar telah menerima sejumlah uang dari Mantan Bupati Zainudin Hasan secara bertahap sejumlah lebih dari 900 juta, tanpa ia ketahui asal-usul uang tersebut.

Kemudian, dalam persidangan selanjutnya Nanang juga mengatakan bahwa pihaknya siap mengembalikan uang yang telah ia terima dari Zainudin Hasan kepada KPK RI. Saat itu, yang nyata telah dikembalikan yakni uang sejumlah 480 juta.

Sejumlah lembaga yang menggelar aksi di KPK menilai, bahwa penanganan kasus fee proyek Lamsel belum tuntas, kendati vonis untuk Zainudin Hasan sudah ketuk palu. Mereka mendesak, lembaga anti rasuah ini juga menyeret Nanang Ermanto untuk diadili.

Setelah gelaran aksi di KPK RI tersebut, perwakilan sejumlah lembaga itu diterima masuk ke dalam gedung yang kemudian menyampaikan laporan ulang keterlibatan Nanang Ermanto dalam kasus fee proyek Lamsel.

Kemarin (25/1/2022), sejumlah perwakilan dari lembaga-lembaga yang menggelar demo beberapa waktu lalu kembali mendatangi Gedung KPK RI, lalu mengakabarkan bahwa laporan mereka telah diterima dan tengah ditelaah KPK.

Menanggapi rentetan cerita dari kasus itu, pakar hukum, Kepala Jurusan Fakultas Hukum Tata Negara, Universitas Lampung (Unila) Dr. Yusdianto,SH, MH mengatakan, semestinya, yang menjadi sasaran prioritas dalam tindak lanjut kasus tersebut bukanlah Bupati Lamsel Nanang Ermanto.

“Bupati saat ini bukan pihak yang prioritas untuk di sasar. Apalagi yang bersangkutan sudah diminta keterangan dan telah memberikan kesaksian di pengadilan,” Ujarnya, Selasa (25/1/2022).

Dikatakannya, yang semestinya menjadi objek pengembangan dalam kasus fee proyek Lamsel adalah siapa saja pihak yang menikmati hasilnya.

“Justru harusnya, perkaranya ini dikembangkan pada siapa saja pihak yg menikmati korupsi yang dilakukan oleh ZH. Untuk potensi, saya kira nihil jika diarahkan pada pak NE,” Sebutnya.

Lalu, mengenai kutipan bahwa pengembalian uang tidak menghilangkan perkara hukum, Dr. Yusdianto menegaskan, bahwa masyarakat perlu cermat dalam menganalisa kronologis dan proses hukum yang terjadi.

“Cermati alur perkaranya, yang bisa di sasar adalah yang bersangkutan terlibat dan mengetahui sumber dananya. Namun disini sudah kita dengar keterangan dan kesaksian yang bersangkutan.  Bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui, jadi tidak ada alasan apapun yang mengatakan yang bersangkutan terlibat, ” Terangnya.

Disisi lain, Dr. Yusdianto menilai, tindakan-tindakan dalam upaya memberi intervensi terhadap hukum kurang elegan. Menurutnya, akan terkesan lebih bijak jika  masyarakat dapat mendukung dan menghargai proses hukum yang berjalan.

“Saya kira, kurang elegan bila proses hukum diintervensi. Biarkan hukum berjalan dan menemukan siapa yang salah dan benar. So, mari kita dukung dan hargai proses hukum yang berjalan,” Tutupnya seraya mengajak masyarakat dapat lebih menghargai proses hukum. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.