DAMAR-LAdA Akan Investigasi Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Kelas 6 MI di Lamsel

by -1030 Views

BANDARLAMPUNG – Lembaga advokasi perempuan (DAMAR) dan Lembaga advokasi anak (LAdA) Lampung, merespon kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur dan perdagangan orang terhadap korban, Mawar (bukan nama sebenarnya) usia 12 tahun siswi kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau SD Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan beberapa waktu lalu.

Kasus tersebut, telah dilaporkan ayah korban bersama korban ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Lampung Selatan. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B-1022/X/2021/SPKT/Sek CDP/Polres Lamsel/Polda Lampung tanggal 18 Oktober 2021.

Terkait kasus kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan terlebih lagi khususnya kepada anak dibawah umur, Polda Lampung sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya bahwa kasus tersebut menjadi target prioritas dan harus segera ditindaklanjuti.

Direktur eksekutif Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, Ana Yunita Pratiwi kepada lampungterkini.id mengatakan, mendengar dari kronologi kejadian, pihaknya sangat menyayangkan kepada salah satu anggota kepolisian sektor setempat (Candipuro) yang saat itu mengetahui kejadian sebenarnya dari korban langsung, tidak melakukan upaya hukum terhadap pelaku justru mau dilakukan upaya mediasi melalui Rembug Pekon.

“Kami sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut, dan ini yang harusnya menjadi catatan Polda Lampung untuk memperkuat penegakkan hukum jajarannya di tingkat Polres dan Polsek mengenai penanganan kasus anak dibawah umur,”kata Ana, Senin (24/1/2022)

Menurutnya, dalam konteks penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, yakni membutuhkan cara pandang yang responsif kepada korban. Terkadang juga, orangtua tidak punya pengetahuan hukum yang baik dan pengetahuan mengenai hak-hak perempuan dan anak yang akhirnya mengikuti keputusan dari penegak hukum.

Dalam siatuasi seperti ini, kata Ana, pihaknya akan segera melakukan investigasi dengan turun langsung ke wilayah Kecamatan Candipuro untuk mengasesmen kepada korban dan keluarga korban, seperti apa yang dibutuhkan oleh korban dan keluarganya. Langkah-langkah selanjutnya akan ditindaklanjuti setelah  asesmen tersebut.

“Yang jelas, kami siap melakukan pendampingan terhadap korban dan kami juga akan investigasi dengan jemput bola turun langsung ke sana (Candipuro) untuk mendengar langsung apa yang jadi kebutuhan korban dan keluarganya,”jelasnya.

Kalau yang menjadi kebutuhan utamanya pemulihan psikisnya, lanjut Ana, maka itu tindakan utama yang akan dilakukan begitu juga mengenai proses hukumnya. Hal itu kita lakukan, setelah upaya-upaya pemulihan psikis korban telah dilakukan.

Selanjutnya upaya lain yang dilakukannya, berkordinasi ke Polres Lampung Selatan yakni memberikan dorongan dalam upaya penanganan terhadap kasus perempuan dan anak agar lebih responsif.

“Jika tidak ada perkembangan kasusnya, kami (DAMAR) dan LAdA Lampung akan mendesak Polda Lampung untuk mengambil alih kasus tersebut,”tandasnya. (Heri/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.