Didampingi Keluarga, Pembunuh Wanita di Natar Lamsel Menyerahkan Diri ke Polisi

by -1018 Views

LAMPUNG SELATAN – BAG (22) Pelaku pembunuhan terhadap korban Melda Aulia (25) yang terjadi pada Rabu (19/1/2022) pukul 20.00 WIB lalu, ahirmya menyerahkan diri ke ke Polisi.

Pelaku BAG merupakan warga Dusun Candimas IV Gang Rajawali  Desa Candimas Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Penyerahan diri pelaku yang didampingi keluarganya, Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB diterima oleh Tim Gabungan Subdit Jatanras Polda Lampung, Sat Reskrim Polres Lamsel, dan Unit  Reskrim Polsek Natar.

“Betul,  tadi sore Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, BAG pelaku pembunuhan terhadap korban Melda Aulia yang terjadi pada Rabu (19/1/2022) pukul 20.00 WIB lalu, telah menyerahkan diri ke Polsek Natar,,” kata Kapolsek Natar Kompol Gigih Andri Putranto,  SH,  SIK, Sabtu  (22/1/2022).

Diketahui sebelumnya bahwa kejadian tersebut bermula, pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 19.45 WIB  korban datang kerumah saksi Tuti Andriyani didusun Candimas Desa Candimas Natar membawa nasi bungkus untuk makan bersama diruang tamu yang ditemani oleh Heri Lotri suami saksi.

“Sekitar pukul 20.00 WIB tiba-tiba pelaku datang dengan membawa sebilah pisau ditanganya, tanpa berkata sepatahpun pisau ditangannya ditusukan sebanyak dua kali kebagian punggung korban, saar itu juga pelaku langsung pergi melarikan diri. Tak lama kemudian saksi bersama para tetangga berdatangan dan membawa korban ke RS Medika Natar, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia,” tuturnya.

Kepada petugas pelaku menceritakan bahwa, perbuatannya tersebut dilakukan karena sakit hati kepada korban yang berstatus janda tersebut diduga ada hubungan khusus dengan ayahnya,  sehingga kedua orang tuanya sering bertengkar.

“Menurut pelaku, dia sudah memperingatkan korban melalui pesan Whatshapp agar menjauh dan jangan dekat dengan ayahnya, namun korban mengabaikannya, sehingga pelaku nekat untuk menghabisi korban,” imbuhnya.

Saat ini pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana, bersama barang buktinya berupa, pakaian korban, sepasang sandal korban, pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Natar guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.