Sidang Putusan Terdakwa Sugiat dan Agus Salim Ditunda

by -1438 Views

LAMPUNG SELATAN – Sidang agenda putusan kasus pemerasan, penipuan dan pengancaman terdakwa Sugiat (44), mantan Kades Sinar Palembang dan Agus Salim (40), mantan Sekretaris LPM Sinar Palembang di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan, Selasa (18/1/2022) sekira pukul 14.25 WIB ditunda pekan depan .Pennundaan sidang tersebut, karena putusan belum siap untuk dibacakan.

Sidang putusan yang digelar secara virtual (online) di ruang sidang Cakra PN Kalianda Kelas II Lampung Selatan. Kedua terdakwa, Sugiat dan Agus Salim berada di Lapas Kalianda. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmat Djati Waluya mengikuti sidang ditempat berbeda.

Selain itu, salah seorang dari keluarga korban Yani Mulyani bersama rekannya ikut menyaksikan sidang putusan secara daring di samping ruang sidang Cakra PN Kalianda Kelas II.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menyatakan, sidang putusan kedua terdakwa, Sugiat dan Agus Salim ditunda tanggal 25 Januari 2022 mendatang.

“Karena putusan belum siap, maka sidang putusan ditunda pekan depan. Kedua terdakwa, kami minta untuk kembali lagi ke tahanan,”kata Majelis Hakim, Selasa kemarin.

Sebelumnya, terdakwa Sugiat dan Agus Salim telah menjalani sidang dakwaan terkait dugaan pemerasan, penipuan dan pengancaman terhadap korban seorang ibu rumah tangga (IRT), Yani Mulyani (43). Sidang tersebut digelar secara virtual (daring) pada 7 Oktober 2021.

Keduanya, didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 335 ayat (1), Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana.

Saksi Memberikan Keterangan Berbeda

Diketahui, sidang agenda keterangan saksi pertama yang digelar secara virtual di PN Kalianda Kelas II Lampung Selatan, Selasa (21/12/2021) ada empat saksi yang dihadirkan yakni Manilal R.I, Sudaryanto, Muslihudin dan Indra Maulana.

Dihadapan Majelis hakim, saksi Muslihudin dan Indra Maulana mengaku tidak mengetahui jika keduanya dijadikan saksi kasus pemerasan dan penipuan yang dilakukan terdakwa Sugiat dan Agus Salim terhadap korban Yani Mulyani.

Keduanya dijadikan saksi, karena mendatangani berita acara persetujuan pembangunan desa. Ternyata, tanda tangan keduanya dijadikan dalih kedua terdakwa tidak melakukan pemerasan dan penipuan terhadap korban.

Kemudian saksi Sudaryanto dan Manilal mengaku, ada rapat terkait persetujuan pembangunan desa yakni pengembalian dana rigid beton dari almarhum Kasyono, suami korban Yani Mulyani .

“Saya ditanya pak Sugiat, ini ada anggaran desa mau untuk ngebangun setuju nggak. Ya saat itu, saya jawab setuju,”kata Sudaryanto di persidangan saat itu.

Kemudian ketika ditanya Majelis Hakim mengenai adanya rapat dan berapa orang dalam rapat musyawarah tersebut, saksi Sudaryanto dan Manilal R.I memberikan keterangan berbeda.

Majelis Hakim pun tertawa mendengarkan keterangan para saksi dalam sidang tersebut, begitu juga dengan pihak keluarga korban yang melihat persidangan itu secara virtual di PN Kalianda Kelas II Lampung Selatan.

Sidang keterangan saksi berikutnya, yakni Sukman, Sugiarto dan Homsidin. Namun, tiga orang saksi tidak hadir di persidangan. Tidak hadirnya saksi tersebut, disinyalir ada yang meminta ke mereka (saksi) supaya tidak hadir di persidangan. Karena ketiga saksi ini pun sama, yakni tidak mengetahui adanya pemerasan dan penipuan.

Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

Kemudian pada sidang lanjutan berikutnya, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sugiat dan Agus Salim, Selasa (11/1/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmat Djati Waluya menuntut terdakwa Sugiat dan Agus Salim dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa.

Sementara korban Yani Mulyani saat dikonfirmasi lampungterkini.id terkait tuntutan tersebut, Ia berharap pada sidang putusan nanti, Majlis Hakim bisa memutus perkara tersebut dengan hukuman yang setimpal terhadap kedua terdakwa atas perbuatannya.

“Saya berharap sidang putusan nanti, kedua terdakwa itu dijatuhi pidana penjara diatas dari tuntutan penuntut umum,”kata dia melalui ponselnya.

Berita Acara dan Saksi yang Dibuat Terdakwa Diduga Tidak Sesuai

Kejadian pemerasan dan penipuan yang dilakukan Sugiat, mantan Kades Sinar Palembang dan Agus Salim kepada korban Yani, pada bulan Agustus 2018 lalu. Korban Yani melaporkan kasus pemerasan dan penipuan yang dilakukan Sugiat dan Agus Salim ke Polres Lampung Selatan, pada Maret 2020.

Modus kedua terdakwa agar tidak terjerat hukum dan kasus yang dilaporkan korban bukanlah kasus pemerasan dan penipuan, terdakwa Sugiat dan Agus Salim seolah membuat rapat dan adanya berita acara terkait pembangunan desa dengan dalih pengembalian dana rigid beton dari almarhum Kasyono, suami dari korban Yani Mulyani.

Dalam berita acara rapat tersebut, uang pengembalian dari korban Yani sebesar Rp 24 juta digunakan untuk pembuatan papan nama desa (siger) Rp 10 juta, gorong-gorong di dua titik Rp 3.800.000, pembelian laptop Rp 4.700.000 dan cairan pengeras beton satu drum Rp 5.500.000.

Faktanya, papan nama desa (siger) dibuat pada tahun 2017. Kemudian laptop, obat pengeras cor beton dan gorong-gorong, semuanya tidak ada. Berita acara dan rapat yang dibuat kedua terdakwa tersebut, tidaklah ada diduga hanya rekayasa kedua terdakwa.

Selain itu, jika memang dana itu benar terkait dengan anggaran desa, mestinya ada di rekening desa dan dibahas dalam APBDes perubahan. Tapi kenyataannya, semua dana itu tidaklah ada.

Untuk memperkuat berita acara terkait pembangunan desa dengan dalih pengembalian dana rigid beton dari almarhum suami korban Yani Mulyani. Kedua terdakwa meminta tanda tangan kepada sembilan orang sebagai saksi dan disertai materai.

Sembilan orang saksi dalam berita acara tersebut adalah, Manilal R.I, Sudaryanto, Muslihudin, Indra Maulana, Sukman, Sugiarto, Homsidin, Dadang Prayitno dan Tendi Riyanto (ASN).

Namun dalam berita acara tersebut ada kejanggalan, pasalnya materai yang digunakan yakni materai Rp10 ribu dan dibuat Februari 2021. Jika melihat kejadian pemerasan itu tahun 2018 dan pelaporan korban ke Polres Lampung Selatan tahun 2020, mestinya dalam berita acara itu menggunakan materai Rp 6 ribu karena materai Rp 10 ribu baru resmi dikeluarkan tahun 2021.

Kemudian para saksi yang diminta tanda tangan oleh terdakwa, tidak ada yang mengetahui mengenai adanya kasus pemerasan dan penipuan. Mereka (saksi) ini tanda tangan ,karena terdakwa mengatakan ada anggaran desa untuk pembangunan. Namun oleh kedua terdakwa, para saksi itu dijadikan sebagai bahan diberita acara tidak adanya pemerasan dan penipuan.

Dari Sembilan saksi, hanya saksi Dadang Prayitno dan Tendi Riyanto (ASN) yang tidak dimintai keterangan oleh penyidik Polres Lampung Selatan meski tandatangan keduanya ada di berita acara diduga fiktif yang dibuat terdakwa.

Menurut keterangan salah satu saksi, Homsidin saat ditemui lampungterkini.id dikediamannya belum lama ini mengaku, tidak mengetahui jika dirinya dijadikan saksi masalah kedua terdakwa dengan korban Ibu Yani. Ia baru mengetahui dijadikan saksi, setelah mendapat panggilan dari Polres Lampung Selatan.

“Saya benar-benar nggak tau masalah itu, saya juga bingung kok jadi saksi karena saya ini memang tidak tau sama sekali,”kata dia. Hal senada, dikatakan juga oleh saksi Sukman.

Sementara saksi Sugiarto saat ditemui mengatakan, dirinya sudah menyampaikan ke penyidik Polres saat itu. Ia merasa bingung dijadikan saksi masalah perkara tindak pemerasan dan penipuan itu, karena kejadiannya kapan dan dimana ia memang tidak mengetahuinya.

“Sejauh saya memberikan keterangan ke penyidik Polres saat itu, saya memang benar-benar tidak tau kejadiannya sebenarnya. Saya memberikan keterangan ke penyidik yang memang saya tau, kalau tidak tau saya katakan memang tidak tau,” ujarnya kepada lampungterkini.id.

Sementara ketidakhadirannya pada sidang, bukan berarti dirinya mengabaikan undangan dari kejaksaan. Akan tetapi, karena barbarengan dengan pekerjaan disawah (tanam padi). Selain itu juga, lantaran dirinya tidak memiliki kendaraan.

“Saya tidak datang disidang itu, karena saya berpikir sebelumnya kan sudah ada saksi lainnya yang sudah datang memberikan keterangan,”ungkapnya.

Kemudian saat disinggung mengenai tanda tangan diberita acara rapat itu. Sugiarto mengaku, jika tanda tangan itu benar tanda tangannya. Namun mengenai adanya musyawarah terkait pembangunan desa dari pengembalian dana rigid beton almarhum Kasyono, suami korban Yani, Ia pun mengaku tidak mengetahuinya.

“Yang jelas,saya memang tidak tahu permasalahan yang sebenarnya,dan saya juga tidak tau kalau dijadikan saksi terkait perkara pemerasan dan penipuan tersebut,”tandasnya.(Her/Andy/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.