Dorr.! Dua Kurir Sabu Asal Sumsel Dibedil, Satu Pelaku Oknum Wartawan

by -1735 Views

BANDAR LAMPUNG – Dua tersangka kurir sabu-sabu jaringan Sumatera Selatan (Sumsel), dihadiahi timah panas oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung karena berusaha melawan dan kabur saat akan ditangkap pada Rabu (8/12/2021) lalu.

Kedua tersangka yang ditangkap itu adalah Herlin (42) dan Napoleon (34), keduanya adalah warga asal Sumatera Selatan. Sementara salah satu tersangka yakni Herlin, oknum wartawan media online.

“Kedua tersangka kurir sabu-sabu jaringan Sumsel ini, ditangkap di area pintu tol Simpang Pematang Panggang KM 240 Desa Mulya Agung, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung dua Minggu lalu,”kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Eddy Swasono dalam konferensi Pers, Rabu (29/12).

Brigjen Pol Eddy Swasono mengutarakan, penangkapan kedua tersangka, berdasar atas informasi yang didapat petugas yakni adanya pengiriman paket narkoba masuk ke Kabupaten Mesuji. Kedua tersangka membawa paket barang haram (sabu) itu, dengan mengendarai mobil berbeda saat hendak melintas di pintu tol Simpang Pematang.

“Saat ditangkap, kedua tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur, yakni melumpuhkan keduanya dengan timah panas di kaki,”ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, yakni sabu-sabu seberat 2 Kg dan 7 gram, dua unit mobil jenis Toyota Kijang Grand Luxury warna biru metalik plat nomor BG 1626 YV dan Toyota Kijang Inova Tipe G plat nomor BG 1787 YV, lalu enam unit ponsel dan beberapa kartu ATM.

“Barang bukti sabu-sabu tersebut, ditemukan berada di dekat pijakan kaki kursi penumpang bagian depan mobil yang dikendarai masing-masing tersangka,”paparnya.

Dari hasil pemeriksaan keduanya, kata Jenderal bintang satu ini, kedua tersangka mengaku sudah dua kali mengirimkan sabu-sabu ke wilayah Lampung, yakni Kabupaten Mesuji, Way Kanan dan Tulangbawang. Sekali pengiriman paket barang haram (sabu), mereka mendapat upah dari sang bandar sebesar Rp 10 juta.

Selain itu, lanjut Brigjen Eddy, salah satu pelaku bernama Herlin ini, mengaku sebagai wartawan salah satu media online di Sumsel.

“Pengiriman paket narkoba sabu-sabu tersebut, atas perintah dari pelaku KH (DPO) asal Sumsel dan akan dikirimkan kepada pelaku Ai di Kabupaten Mesuji,”terangnya.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung ini menambahkan, terhadap pelaku Ai yakni tujuan pengiriman di Mesuji, sudah dilakukan penggrebekan oleh petugas. Karena adanya kendala, sehingga pelaku Ai berhasil kabur melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian.

“Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, Pasal 114 dan atau Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Sementara tersangka kurir sabu-sabu, Herlin (42) yang dihadirkan dalam pres reles mengaku, kalau dirinya sebagai wartawan di wilayah Sumsel. Alasannya menjadi kurir narkoba, dikarenakan desakan kebutuhan ekonomi.

“Ya, saya wartawan Merdeka News di Sumsel. Saya mau melakukan ini, karena kebutuhan ekonomi dan saya kapok tidak mau melakukan seperti ini lagi,”ucapnya dihadapan petugas BNNP Lampung dan awak media. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.