Kades Rawa Selapan Lamsel Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

by -1605 Views

BANDAR LAMPUNG – Oknum Kepala desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan berinisial BAP ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban RF (20), mantan staf desanya oleh Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Penetapan tersangka oknum Kades Rawa Selapan berinisial BAP terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung.

“Ya benar, terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan belum lama ini penetapan sebagai tersangkanya,”kata AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung melalui pesan WhatsApp nya kepada Lampung terkini.id, Selasa (28/12/2021).

Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya ini mengatakan, dari hasil gelar perkara dan alat bukti, konstruksi pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku unsurnya terpenuhi. Maka terlapor oknum Kades Rawa Selapan berinisial BAP, dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Selanjutnya, perkara tersebut saat ini dalam proses kelengkapan berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Yang jelas, penyidik segera melengkapi berkas perkaranya untuk pelimpahan ke Kejaksaan,”jelasnya.

Saat disinggung apakah oknum Kades Rawa Selapan, BAP yang statusnya sudah menjadi tersangka akan dilakukan penahanan. AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung tidak menjelaskan mengenai hal tersebut.

“Kasus terhadap perempuan dan anak ini adalah prioritas, supaya ada efek jera jangan ada pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan terlebih lagi terhadap anak dibawah umur,”tandasnya.

Diketahui sebelumnya, oknum Kepala desa (Kades) di Lampung Selatan di wilayah Kecamatan Candipuro berinisial BAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20) yang tak lain staf desanya.

Aksi pelecehan seksual tersebut, diduga dilakukan terduga pelaku oknum Kades itu lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulan desa.

Mencuatnya dugaan pelecehan seksual tersebut, setelah RF menceritakan kejadian yang dialaminya ke kerabatnya dan munculnya pemberitaan di media. Saat itulah menjadi ramai perbincangan warga masyarakat desa Rawa Selapan, dan warga desa lainnya di Kecamatan Candipuro.

Tidak hanya itu saja, atas perbuatan tidak terpuji diduga dilakukan oknum Kades BAP terhadap staf kantor desanya, warga desa Rawa Selapan merasa geram lantaran aksi pelecehan seksual itu dilakukan di Kantor desa yang notabenenya sarana pelayanan publik masyarakat dan juga dilakukan di mobil ambulan desa.

Tidak terima atas perbuatan oknum Kades tersebut, korban RF didampingi keluarganya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan. Namun sayangnya, laporan korban RF itu tidak begitu ditanggapi.

Karena tidak mendapat respon, korban RF beserta keluarganya dan didampingi oleh Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung pada tanggal 31 Maret 2021.

Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung. Dalam laporannya itu, korban melaporkan tentang peristiwa pidana UU No. 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP..

Selain itu, dalam laporan itu juga diterangkan bahwa dari bulan Juli 2020 hingga Februari 2021, korban RF diduga mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan berinisial BAP di Kantor Desa Rawa Selapan dan di mobil ambulan desa. (Her/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.