Salah Satu Oknum ASN Pemkab Lamsel Dilaporkan Kepolisi Atas Kasus Dugaan Penipuan

by -1002 Views

LAMPUNG SELATAN – Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD) mendampingi Siti Fatimah melaporkan salah satu oknum ASN Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) ke Polres Lamsel atas dugaan tindak pidana penipuan.

Siti Fatimah laporkan S.AZ yang merupakan salah satu ASN di Pemkab Lamsel ke Polres Lampung Selatan, dengan laporan tindak Pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378.

Tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP/B/1259/XII/2021/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tanggal 27 Desember 2021.

Sopian Efendi, S.H.,M.H. selaku salah satu dari 11 orang tim penasehat hukum Siti Fatimah dari LBH PERPUKAD mengatakan, berkaitan dengan masalah yang dihadapi Siti Fatimah, kami akan  kawal hingga korban mendapatkan haknya.

“Negara menjamin hak setiap warga negaranya untuk mendapatkan keadilan, oleh karena itu kami tim advokat dan rekan sejawat dari lembaga LBH PERPUKAD siap memberikan bantuan hukum kepada Siti Fatimah, mengawalnya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari permasalahan yang dihadapinya,” tuturnya, Senin 27 Desember 2021.

Ditempat yang sama, Syahril Efendi, S.H. selaku salah satu dari tim Advokat LBH PERPUKAD juga mengatakan akan terus  mengawal saudari Siti Fatimah hingga masalah yang dihadapinya selesai.

“Kami 11 orang tim penasehat hukum LBH PERPUKAD akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tukasnya.

Senada, Paramita Amelia, S.H.,C.M.,CPCLE. salah satu penasehat hukum LBH PERPUKAD menerangkan, kami sudah laporkan R.AZ ke Polres Lampung Selatan hari ini karena sudah dua kali tim kami mensomasi terlapor untuk menyelesaikan permasalahannya dengan saudari Siti Fatimah, tidak di respon dengan baik.

“Dua kali kami somasi, tetapi terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan. Masalah ini kami laporkan ke pihak yang berwajib, agar di tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara, Direktur LBH PERPUKAD, Jhony Noviansyah terkait dengan perkara kasus ibu Siti Fatimah ia menegaskan bahwa sebagai jasa Lembaga Bantuan Hukum dirinya memberikan layanan gratis terhadap semua kliennya yang benar-benar membutuhkan bantuan hukum tanpa adanya biaya.

“Dengan adanya permasalahan yang dialami klien kita ibu Siti Fatimah ini, kami berusaha agar bisa membantunya mendapatkan keadilan dari penegak hukum yang ada di Negeri Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT), Siti Fatimah, warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan menjadi korban penipuan diduga dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial S.AZ yang bertugas di Dinas Damkar Pemkab Lamsel.

Dugaan penipuan tersebut, korban dijanjikan oknum ASN bekerja di sebuah perusahaan kapal Angkutan Sungai dan Danau Penyeberangan (ASDP) Bakauheni dengan syarat harus menyerahkan uang.

Korban memberikan uang kepada oknum ASN tersebut sebesar Rp 20 juta, namun pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak ada.

Siti Fatimah menuturkan, kejadian penipuan yang dialaminya, bermula ketika dirinya bersama pamannya bertemu dengan oknum ASN berinisial S.AZ pada 4 Agustus 2011.

“Saat itu, saya ditawari pekerjaan dengan dia (S.AZ) di perusahaan kapal ASDP Bakauheni dengan gaji besar dan syaratnya harus ada uang sebesar Rp 20 juta,”kata Siti, Senin (25/10/2021).

Kemudian, Ia pun menerima tawaran itu, dan menyerahkan uang Rp 20 juta kepada oknum ASN S.AZ tersebut.

“Ada tanda terima bukti kwitansinya, dan ada juga perjanjiannya jika saya tidak bekerja uang itu mau dikembalikan lagi,” ujarnya. (Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.