Ion Ditetapkan Tersangka Pembunuh Siswi SMK di Katibung 

by -522 Views

LAMPUNG SELATAN – Jajaran Polsek Katibung akhirnya menetapkan Sosiadi Farion (SF) sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Nurlela (18) yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB lalu di Dusun Kupang Curup Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lampung Selatan.

Kapolsek Katibung AKP Defrison, SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan SF (21) alias Ion warga Dusun Kupang Curup Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lampung Selatan sebagai tersangka.

“SF tersangka pelaku pembunuhan terhadap NR (18) yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021) lalu,” tuturnya, Senin (20/12/2021).

AKP Defrison menerangkan, peristiwa pembunuhan yang diduga dilatar belakangi oleh api rasa cemburu ini, terjadi saat tersangka SF dengan membawa pisau yang di selipkan di pinggangnya mendatangi rumah korban yang saat itu baru saja pulang dari sekolah.

Pelaku meminta korban agar tidak lagi berhubungan dengan orang (pria) lain, pelaku mengatakan bahwa dirinya tidak terima jika korban berhubungan dengan orang lain, sehingga terjadilah percekcokan.

“Dalam pengakuannya tersangka yang mengaku mantan pacar korban, perbuatanya tersebut dilakukan karena rasa cemburu kepada korban yang diduga sudah punya pacar baru,” ujar mantan Kapolsek Candipuro ini.

Kemudian pelaku yang sudah menyiapkan pisau langsung menghujamkan pisau ke badan korban, karena pisaunya bengkok, pelaku mengambil pisau didapur rumah korban dan kembali menghujamkan kebagian perut kiri dan kanan serta bagian dada dan tembus kepunggung sehingga korban meninggal dunia.

Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku mencoba bunuh diri dengan memutus urat nadi tangan dan menusukan pisau ditangannya kebagian perut hingga ususnya terburai.

“Tersangka juga mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan akibat mencoba bunuh diri usai menghabisi korban, sehingga baru bisa diminta keterangan,” tuturnya.

Pada kejadian, usai menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan membawa pelaku yang sekarat dengan usus terburai ke Rumah Sakit guna mendapatkan pertolongan perawatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 helai baju kaos warna orange milik pelaku, 2 bilah senjata tajam jenis Pisau bergagang kayu, 2 unit HP Android merk Realme warna hitam dan Advan warna hitam (milik pelaku dan korban).

“Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana,” tukasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.