Pelaku Pembunuhan di Bakauheni Diamankan Tim Gabungan Polres Lamsel

by -432 Views

LAMPUNG SELATAN – Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan, Bramsah Dinata (21) dan Yeyen Efendi (27) keduanya warga Dusun Way Baru bawah Desa Bakauheni kecamatan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel), Minggu (12/12/2021) sekira pukul 05.00 WIB ditempat yang berbeda.

Atas tindakan pengeroyokan itu mengakibatkan korban Muhammad Hadi Suryanto warga Jalan KH Azari LRG Tangga Panjang II No 20 Desa 9.10 ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) meninggal dunia.

“Benar Tim Gabungan Tekab 308 dan Polsek Penengahan telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku pengeroyokan hingga korban meninggal dunia, kedua pelaku yang diamankan yakni BR dan YE ditempat yang berbeda,” terang Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi Howo, SH.MH, Minggu (12/12/2021).

Penangkapan terhadap kedua pelaku, lanjut Kapolsek, dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari DS (18) teman korban, warga Desa Tanjung Heran Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, atas terjadinya tindak pidana pengeroyokan terhadap korban, Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Kenyayan bawah Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan hingga korban meninggal dunia.

“Atas laporan tersebut pihaknya bersama Tekab 308 Polres Lamsel langsung menindak lanjuti melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi, setelah mendapatkan keterangan dari para saksi Tekab 308 bersama Unit Reskrim Polsek Penengahan, Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 05.00 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku bersama barang buktinya,” tuturnya.

Kapolsek juga menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban bersama Marlan rekanya jalan-jalan di Dusun Kenyayan sambil menunggu jemputan dipanggil oleh orang tidak dikenal dan mengatakan ada Aris, kemudian korban dan pelapor (Dimas Saputra) ikut bergabung serta Aris. Tak lama kemudian Nur Hasan alias Rimba datang untuk menjemput korban dan pelapor, namun kendaraan tidak muat hanya Aris dan Marlan yang naik, sedangkan pelapor dan korban ditinggal ditempat.

“Tiba-tiba datang salah satu pelaku menanyakan KTP korban, setelah melihat pelaku langsung menghajar korban dan kemudian ditinggal kabur.
Melihat kejadian tersebut pelapor lari meminta tolong warga, dan setelah kembali bersama warga melihat korban sudah tergeletak dan langsung membawa ke Puskesmas Bakauheni dan meninggal dunia, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Penengahan,” terangnya.

Saat di interograsi sambung Kapolsek, pelaku mengaku perbuatanya tersebut dilakukan bersama-sama MR, YG, E, dan AD, yang saat ini masih dalam buruan petugas.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 dan 338 KUH Pidana bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) bilah pisau berikut sarungnya dari tangan pelaku Bramsyah, 1 (satu) buah baju kaos warna hitam (milik korban), 1 (satu) buah jaket warna cokelat (milik korban), (satu) tas selempang milik korban warna hitam berisi KTP dan HP korban, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik pelaku, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dan 1 (satu) pasang sepatu milik korban, sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.